Sehubungan
dengan berlakunya Perubahan UUJN pada tanggal 17 Jnauari 2014 dengan ini
saya hendak memberikan beberapa catatan berkaitan dengan UUJN dan Perubahannya
tersebut untuk menjadi bahhan diskusi bagia kita Notaris dan pihak-pihak yang
berkomnpeten untruk menjadi masukan agar jabatan Notaris kedepannya dapat
kembali menjadi jabatan yang terhormat dan mulai. Asdapun catatan-catan
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Jangka waktu Magang
Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris
adalah telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan
Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut
pada kantor notaris setelah lulus strata dua kenotariatan, demikian sebagaimana
ditentukan di dalam Pasal 3 huruf f UUJN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berkaitan dengan
magang tersebut maka ada 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. Jangka waktu magang adalah 24 (dua
puluh) empat bulan;
b. Jangka waktu magang tersebut
dihitung mulai setelah seorang calon notaris lulus strata dua
kenotariatan;
c. Jangka waktu magang tersebut harus
dijalankan oleh seorang calon notaris secara “berturut-turut”.
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi
barulah seorang calon notaris dapat dikalatakan memenuhi syarat magang
sebagaimana ditetapkan dalam UUJN.
Berbeda
dengan sebelumnya dimana masa magang hanya 12 (dua belas) bulan dengan
berlakunya perubahan UUJN maka masa magang menjadi 24 (dua puluh empat) bulan
setelah seorang calon notaris lulus strata dua kenotaritan dan masa magang
tersebut tidak boleh terputus, harus berturut-turut. Misalnya A telah magang
pada kantor notaris X selama 1,5 tahun pada tahun 2010 sampai tahun 2011,
kemudia ya bekerja ditempat lain (bidang lain) dan selanjutnya pada tahun 2013
ia kembali bekerja di kantor notaris selama 1 tahun. Jika dilihat jumlahnya
memang ia telah memenuhi syarat karena telah mempunyai masa magang atau bekerja
di kantor notaris selama 2, 5 tahun.Akan tetapi karena tidak dijalankan secara
berturut-turut maka hal tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan di dalam
pasal 3 UUJN.
Berkaitan
dengan hal tersebut banyak timbul pertanyaan yang diajukan oleh para calon
notaris yang oleh karena belum memenuhi syarat tertentu misalnya belum
mengikuti SABH atau belum lulus ujian Kode Etik Notaris sehingga mengkibatkan
mereka terhambat untuk mengajukan permohonan pengangkatan sebagai notaris,
apakah bagi mereka ini jangka waktu magang yang berlaku 1 (satu) tahun atau 2
(dua) tahun ?
Berkaitan
dengan pertanyaan tersebut mari kita lihat ketentuan pasal 88 UUJN 9hasil
perubahan) yang menentukan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a.
Pengajuan permohonan sebagai Notaris yang sedang diproses, tetap diproses berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
b.
Masa magang yang telah dijalani calon notaris tetap diperhitungkan
berdasarkan persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.”
Berdasarkan
ketantuan Pasal 88 UUJN tersebut jelas bahwa proses pengkatan Notaris yang
telah diajukan sebelum berlakunya Perubahan UUJN tetap diproses berdasarkan
ketantuan yang lama akan tetapi khusus untuk masa magang tetap berlaku masa
magang yang telah ditentukan di dalam pasal 3 UUJN yaitu 2 (dua) tahun
setelah calon Notaris ybs lulus dari strata dua kenotariatan, tanpa ada
pengecualian. Dengan demikian dengan berlakunya Perubahan UUJN (17 Januari
2014) semua proses pengkatan yang belum diterbitkan Sknya pada tanggal
berlakunya Perubahan UUJN, harus memenuhi syarat masa magang 2 (dua) tahun
tersebut dan untuk itu tidak dapat dibuat kebijakan pengangkatan yang
mengakomodir masa magang yang kurang dari 2 (dua) tahun setelah lulus starat
dua kenotariatan dengan alasan apapaun juga karena hal tersebut berrati
melanggar UU.
2.
Kewenangan notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau
membuat akta risalah lelang
Pasal 15 ayat 1 UUJN sudah sangat jelas menentukan
“Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian dan penetapan ... semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu
tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang.” Jadi prinsipnya Notaris adalah merupakan
satu-satunya pejabat umum yang berwenanag untuk membuat semua akta otentik,
kecuali undang-undang menetapkan pejabat lain juga berwenanag untuk mebuat akta
otentik yang bersangkutan atau kecuali Undang-undang menunjuk pejabat lain yang
berwenang untuk membuat akta otentik tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut maka menurut penulis
memasukan ketentuan Notaris berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan atau membuat akta risalah lelang di dalam pasal 15 ayat 2
huruf f dan g UUJN adalah berlebihan atau mengurangi makna kewenangan
yang diberikan oleh undang-undang kepada notaris untuk membuat akta otentik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 UUJN.
Memasukkan ketentuan tersebut didalam pasal 15 ayat 2
huruf f dan g UUJN lebih menurut penulis lebih bernuansa persaingan
“kelompok” yang tergambar dari adanya kelompok yang pro dan kontra
berkaitan dengan penghapusan jabatan PPAT.
3.
Kewajiban Notaris Untuk melekatkan surat atau dokumen pada Minuta Akta
Pasal 16 ayat (1) huruf c menentukan “Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib: ...c. melekatkan surat dan
dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;”
Pasal ini demikian juga penjelasannya, tidak
menjelaskan surat atau dokumen apa yang dimaksud di dalamnya. Sepanjang
berkaitan dengan surat kuasa di bawah tangan maka hal tersebut telah diatur
secara tegas di dalam Pasal 47 UUJN.
Dalam kesimpulan Rapat PP INI pada tanggal
15 Januari 2014, yang disampaikan oleh rekan Habib Adji dikatakan “Pengertian
surat dan dokumen adalah surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas
diri Penghadap;”
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya surat atau dokumen
yang wajib dilekatkan tersebut, yang dilekatkan itu asli surat atau dokumen
atau boleh fotokopinya. Pasal 16 ayat 1 huruf c tersebut tidak menjelaskannya.
Jika kita berpegang pada pengertian surat atau dokuemn tentunya seharusnya yang
wajib dilekatkan pada minuta akta ada asli surat/dokumen bukan fotokopi dari
surat/dokumen ybs.
Seandainya yang wajib dilekatkan pada minuta akta
tersebut adalah asli surat/dokumen maka kesimpulan yang diambil dalam rapat PP
INI tidak dapat diterapkan, karena tidak akan mungkin untuk melekatkan dokumen
yang berhubungan dengan identitas diri Penghadap seperti KTP atau kartu
Keluarga.
Sehubungan dengan hal tersebut maka harus ada
ketentuan lebih kanjut yang menjelaskan hal ini.
4.
Kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta Akta
Pasal 16 ayat (1) huruf c menentukan “Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris wajib: ...c. melekatkan surat dan
dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;”
Ketentuan ini menurut penulis telah mengurangi hakekat
notaris sebagai pejabat umum, yang merupakan jabatan kepercayaan. Dengan
adanya kewajiban tersebut maka jelas terlihat bahwa pembentuk UU sudah tidak
mempercayai lagi notaris sebagai jabatan kepercayaan. Kata-kata atau keterangan
notaris yang menyebutkan adanya penghadap yang hadir dihadapan Notaris dengan
menggunakan kata-kata “Berhadapan dengan saya ... atau Hadir dihadapan
saya, ..... atau Menghadap kepada saya, .....” sudah tidak
dipercaya lagi, sudah kehilangan maknanya dan karenanya akta yang dibuat oleh
atau dihadapannya sebagai akta autentik juga sudah diragukan kekuatan
pembuktiannya sebagai alat bukti yang sempurna. Adanya uraian
penandatanganan oleh penghadap dihadapan saksi-saklsi dan notaris pada akhir
akta juga telah diragukan sehingga masih memerlukan bukti kehadiran fisik
penghadap dihadapan notaris dengan kewajiban melekatkan sidik jari penghadap
pada minuta akta notaris.
Namun demikian oleh karena hal tersebut telah menjadi
UU maka Notaris yang berkewajiban untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan sesuai bunyi sumpah jabatannya wajib mematuhi ketentuan
tersebut.
Penulis semula berpendapat bahwa kewajiban
notaris untuk melekatkan sidik jari pada minuta akta wajib dilakukan oleh
Notaris apabila di dalam pembuatan suatu akta ada digunakan sidik jari.
Misalnya dalam hal penghadap tidak dapat menandatangani akta maka disamping
surrogat tandatangan apabila Notaris menggunakan sidik jari sebagai pelengkap
untuk menggantikan tandatangan penghadap maka sidik jari tersebut wajib
dilekatkan pada minuta akta. Namun kini sudah menjadi jelas bahwa kewajiban
tersebut berlaku untuk setiap pembuatan akta notaris yang dibuat dalam bentuk
minuta akta.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah sidik
jari yang mana yang wajib dilekatkan pada minuta akta tersebut, apakah sidik
jari tangan kanan dan tangan kiri atau sidik jari cap jempol kanan atau jempol
kiri atau sidik jari dari 3 (tiga) jari tengah.
Karena belum ada peraturan yang jelas sehubungan
dengan hal tersebut menurut penulis hal tersebut dikembalikan saja kepada
Notaris yang membuat akta tersebut, karena pembutan akta merupakan tanggung
jawab Notaris ybs. Notaris boleh saja menggunakan pedoman yang dihasilkan
dalam rapat INI yaitu dengan menggunakan cap jempol kanan atau
mengguankan cara lain.
Kemudian apakah adanya pelekatan lembar sidik jari
tersebut perliu diuraikan pada minuta akta?
Menurut penulis hal tersebut sangat diperlukan. Kenapa
demikian? Hal tersebut tentunya sangat berkaitan dengan latar belakang
dibuatnya ketentuan tersebut. Kewajiban melekatkan sidik jari tersebut untuk
memperkuat pembuktian mengenai pembuatan suatu akta agar penghadap tidak mudah
lagi untuki membantah adanya pembautan dan penandatanganan akta tersebut
dihadapan Notaris . Jika ini latar belakangnya maka untuk tercapainya maksud
tersebut menurut penulis harus ada 4 (empat) hal yang harus dipastikan
berkaitan dengan pelekatan sidik jari tersebut, yatiu:
a. Sdik jari tersebut benar beralas
dari jari penghadap yang bersangkutan;
b. Sidik jari tersebut bersumber
langsung dari jari tangan penghadap, dalam arti tidak melalui prantara media
lainnya;
c.
Sidik jari
tersebut diambil berkaitan dengan pembuatan akta tertentu;
d. Sidik jari tersebut diambil pada
saat mulai berlangsungnya proses pembuatan akta dan sebelum penandatangan
akta.
Nah siapa yang dapat menerangkan
bahwa keempat hal tersebut telah dipenuhi.Tentunya Notaris karena kewajiban
pelekatan tersebut berlaitan dengan pembuatan akta notaris. Keterangan tersebut
menurut penulis akan menjadi alat bukti yang kuat jika diterangkan didalam
minuta akta, khususnya pada bagian akhir akta.
Memang ada yang berpendapat hal
tersebut tidak perlu diterangkan pada minuta akta, ya semua kita kembalikan
kepada rekan-rekan Notaris.
Sehubungan dengan pendapat penulis
tersebut, penulis telah membuat contoh akhir akta sebagai mana diuraikan
dibawah ini agar dapat mendapat masukan dari rekan-rekan sekalin:
CONTOH AKHIR AKTA DENGAN ADANYA KETENTUAN PASAL 16
AYAT 1 C UUJN
a)
CONTOH (PARA) PENGHADAP BISA TANDATANGAN AKTA
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai
minuta dan dilangsungkan di .................., pada hari, tanggal, serta pada pukul seperti disebutkan pada bagian
awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. ..........
2.............
- sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah saya, Notaris
membacakan akta ini kepada para penghadap dan
saksi-saksi, dan para
penghadap membubuhkan sidik jari jempol kanannya pada lembaran
tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada minuta
akta ini, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris;.
- Dilangsungkan dengan .....
b)
CONTOH ADA PENGHADAP YANG TIDAK DAPAT MENANDATANGANI AKTA
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ...................., pada hari, tanggal, serta pada pukul seperti disebutkan pada bagian
awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.
...................
2. .....................
- sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah
saya, Notaris membacakan akta ini kepada para
penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jari jempol kanannya.
pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi, yang
dilekatkan pada minuta akta ini maka akta ini ditandatangani oleh penghadap tuan ALI, saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan penghadap tuan HASAN menurut
keterangannya ingin turut menandatangani akta ini akan tetapi tidak dapat
menandatangani akta ini karena tangan kanannya keseleo;
- Dilangsungkan dengan ............
ATAU
DEMIKIANLAH AKTA INI
- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ...................., pada hari, tanggal, serta pada pukul seperti disebutkan pada bagian
awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.
...................
2. .....................
- sebagai saksi-saksi.
- Segera setelah
saya, Notaris membacakan akta ini kepada para
penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan sidik jari kem[ol kanannya pada
lembaran tersendiri, yang dilekatkan pada minuta akta ini maka akta ini
ditandatangani oleh penghadap tuan ALI,
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan penghadap tuan HASAN menurut
keterangannya ingin turut menandatangani akta ini akan tetapi tidak dapat
menandatangani akta ini karena tangan kanannya keseleo dan untuk itu penghadap
tuan HASAN membubuhkan cap ibu jari kirinya pada minuta akta ini dihadapan
saya, Notaris dan saksi-saksi;.
- Dilangsungkan dengan............
5. Kewajiban Notaris untuk
membacakan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri 4 (empat) orang saksi
khusus untuk pembuatan akta wasiat dibawa tangan
Pasal 16 ayat (1) huruf m menentukan:
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib: m.
membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2
(dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta
wasiat di bawah tangan...”
Pasal ini juga serta menimbulkan
pertanyaan, apa makudnya, apakah notaris mempunyai kewenangan membuat akta
wasiat dibawah tangan? Bukankah setiap akta yang dibuat oleh atau dihadapan
notaris merupakan akta otentik.Akta yang mana yang dibuat oleh atau dihadapan
notaris tapi kedudukannya hanya sebagi akta dibawah tangan selain akta-akta
yang tidak memenuhi sayarat otentisitas atau akta-akta yang pembuatannya
melanggar ketentuan pasal tertentu dalam UUJN sehingga hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta yang dibuat di bawah tangan.
Jika melihat redaksi pasal 16 ayat
(1) huruf m tersebut dimana kehadiran 4 (empat) orang saksi dikaitkan dengan
akta wasiat, menurut saya sebenarnya maksud dari pembuatan UU bukanlan
pembuatan akta wasiat dibawah tangan akan tetapi pembuatann akta pengalamatan
surat wasiat rahasia (acte van supersciptie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
940 KUHPerdata.Pasal 940 KUHPerdata menentukan bahwa dalam pembuatan surat
wasiat tertutup atau rahasia, surat wasiat tersebut diserahkan kepada notaris
dan kemudian Notaris membuat akta penyimpanan surat wasiat tersebut dengan
dihadiri oleh 4 (empat) orang saksi. Inilah yang munghkin dimaksud oleh pembuat
UU. Menurut saya terdapat kekeliruan redaksi di dalam pasal 16 ayat 1 huruf m
tersebut, yang seharusnya bisa diperbaiki sebelum UU tersebut
disahkan.Kekeliruhan tersebut hisa terjadi karena mereke terburu-buru di dalam
merumuskan pasal tersebut atau kurang paham terhadap masalah pembuatan surat
wasiat.
6. Tempat kedudukan Notaris sebagai PPAT wajib mengikuti tempat
kedudukan Notaris
Pasal 19 ayat (2) menentukan “Tempat
kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib mengikuti tempat
kedudukan Notaris.”
Ada beberapa cataan yang hendak
penulis kemukakan berkaitan dengan ketentuan ini:
1) Pasal ini berlebihan karena
sebenarnya di dalam pasal 17 ayat (1) huruf g telah mengatur larangan bagi
Notaris untuk merangkap jabatan sebagai PPAT di luar tempat kedudukan
Notaris;
2) Ketentuan ini tidak tepat karena
mengatur perihal jabatan lain di luar notaris.Pasal ini mewajibkan PPAT
untuk mempunyai berkantor di kantor Notaris.
7. Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk
persekutuan
Pasal 20 menentukan:
“(1) Notaris dapat menjalankan
jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan
kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk
persekutuan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para Notaris
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 20
tersebut maka dengan demikian untuk Notaris yang hendak membentuk suatu
persekutuan dapat langsung mengadakan hal tersebut tanpa perlu lagi menunggu persyaratan
yang ditetapkan di dalam peraturan menteri. Notaris dapat membentuk persekutuan
perdata di dalam menjalankan prakteknya dengan memperhatikan ketentuan mengenai
pembentukan persekutuan perdata yang diatur di dalam KUHPerdata dan sekaligus
memperhatikan rambu-rambu yang ada di dalam UUJN.
8. Redaksi pasal 35 ayat 1 UUJN
Pasal 35 ayat 1 berbunyi:
” Apabila Notaris meninggal
dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan
semenda sampai derajat keduawajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas
Daerah.”
Jika kita perhatikan bunyi redaksi
pasal 35 ayat 1 UUJN tersebut seolah-olah ada kata atau kalimat yang hilang.
Kenapa demikian coba kita lihat penggalan kalimat ini :“Apabila Notaris
meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis
lurus keturunan semenda sampai derajat kedua...”. Siapa yang
dimaksud dengan “keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai
derajat kedua tersebut.
Sebelumnya di dalam UUJN Pasal 35
ayat 1 berbunyi: “Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri
atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda dua wajib
memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.” Rupanya sebelumnya sudah
disadari adanya kesalahan redaksi di dalam pasal 35 ayat (1) UUJN tersebut, hal
mana pernah penulis sampaikan kepada salah seorang yang terlibat di dalam
penyusunan UUJN pada saat pertama kali UUJN disahkan.
Namun ternyata perbaikan yang ada di
dalam RUU juga tetap tidak membuat redaksi pasal tersebut dapat dipahami.
Berkaitan dengan redajsi tersebut
menurut penulis seharusnya redaksi pasal tersebut berbunyi : Apabila
Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah atau
keluarga semenda Notaris sampai derajat kedua wajib
memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.”
9. Bahasa yang
digunakan dalam pembuatan akta
Pasal 43 UUJN menentukan:
1) Akta wajib dibuat dalam
bahasa Indonesia.
2) Dalam hal penghadap tidak mengerti
bahasa yang digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau
menjelaskan isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
3) Jika para pihak menghendaki, Akta
dapat dibuat dalam bahasa asing.
4) Dalam hal Akta dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Notaris wajib menerjemahkannya ke dalam
bahasa Indonesia.
5) Apabila Notaris tidak dapat
menerjemahkan atau menjelaskannya, Akta tersebut diterjemahkan atau
dijelaskan oleh seorang penterjemah resmi.
6) Dalam hal terdapat perbedaan
penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang
digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Terhadap
Pasal 43 ini saya mempunyai catatan sebagai berikut:
1) Pasal ini tidak menentukan secar
tegas bahwa akta wajib dibuat di dalam bahasa yang dimengerti oleh notaris. Hal
tersebut berbeda dengan apa yang ditentukan di dalam Pasal 43 ayat (4) UUJN sebelumnya
yang menentukan:” Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh
notaris dan saksi ...”.Demikian juga di dalam Pasal 27 ayat (1) PJN
yang mennetukan “ Akta dapat di buat dalam bahasa yang dikehandaki oleh para
pihak, asal saja dimngerti oleh notaris”.Sudah seharusnya suatu akta yang
dibuat oleh atau dihadapan notaris wajib dibuat di dalam bahasa yang dimengerti
oleh notaris. Bagaimana Notaris dapat mengetahui keinginan para pihak,
bagaimana notaris mengetahui bahwa akta yang dibuatnya telah sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh para pihak jika notaris tidak mengerti bahsa yang
digunakan di dalam pembuatan akta tersebut.
2) Berdasarkan bunyi pasal 43 ayat (6)
UUJN tersirat bahwa jika Notaris dibuat dalam bahasa lain selain bahsa
Indonesia maka akta notaris tersebut dibuat dalam 2 (dua) bahasa
(bilingual). Akan tetapi jika kita perhatikan bunyi pasal 43 ayat (6) yang
menunjuk kepada pasal 43 ayat (2) maka kita lihat bahwa di dalam pasal 43 ayat
(2) tidak terdapat ketentuan untuk membuat akta di dalam 2 (dua) bahasa. Pasal
43 ayat (2) menentukan:” Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang
digunakan dalam Akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan
isi Akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.”Jadi pasal 43
ayat (2) hanya mewajibkan kepada notaris untuk menerjemahkan atau menjelaskan
isi akta ybs kepada penghadap dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
Tidak terdapat ketentuan adanya kewajiban untuk pembuatan akta dalam 2 (dua)
bahasa.
10. Pembetulan
kesalahan pada akta
Pasal 51 UUJN
menentukan:
1) Notaris berwenang untuk membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang
telah ditandatangani.
2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang
dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut
pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita
acara pembetulan.
3) Salinan Akta berita acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada para pihak.
4) Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatuAkta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi
pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan
bunga kepada Notaris.
Kewenangan untuk melakukan
pembetulan pada suatu akta akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan
ketik yang terdapat pada minuta akta dapat dilakukan oleh notaris dengan
membuat berita acara pembetulan. Namun terdapat perbedaan ketentuan yang diatur
didalam UUJN sebelumnya dengan yang ada di dalam UUJN sekarang ini.
Di dalam UUJN yang lama pembetulan
tersebut dapat dilakukan oleh Notaris tanpa perlu adanya kehadiran dari para
penghadap. Namun sekarang kewenangan untuk melakukan pembetulan tersebut hanya
dapat dilakukan oleh notaris apabila pembetulan itu dilakukan dengan kehadiran
penghadap.
Menurut penulis dengan adanya
kewajiban hadirnya penghadap di dalam pelaksanaan pembetulan tersebut maka
sebenarnya ketentuan ini sudah kehilangan maknanya, jadi sebenarnyab tidak
perlu dimuat di dalam UUJN karena jika pembetulan tersebut harus dihadiri oleh
penghadap maka pembetulan atau perbaikan tersebut tidak dilakukan oleh Notaris
atapi dilakukan oleh penghadap dengan membuat akta perbaikan.
11. Majelis Kehormatan Notaris
Di dalam
UUJN sekarang ini terdapat satu lembaga baru yaitu Majelis Kehormatan Notaris.
Namun sangat disayangkan di dalam pasal 1 UUJN tidak disebutkan apa
yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan tersebut, seperti pasal 1 menjelaskan
lembaga-lembaga lainnya antara lain majelis pengawas. Mungkin hal ini merupakan
kealfaan dari para perumus UUJN, sehingga seolah-olah lembaga baru ini hanya
merupakan suatu tempelan belaka.
Adanya Majelis Kehormatan Notaris
dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 66 ayat 1 UUJN dalam RUU yang
menentukan:
“Untuk kepentingan proses peradilan,
penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
persetujuanmajelis kehormatan Notaris berwenang:...”
Dan selanjutnya diatur di dalam
pasal 66 A yang berbunyi:
1)
Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis kehormatan Notaris.
2)
Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas
unsur:
a.
Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b.
Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.
ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran
majelis kehormatan Notaris diaturdengan Peraturan Menteri.”
Pasal-pasal tersebut tidak mengatur
kewenangan apa yang dimiliki oleh MKN. Karena kewenangan MKN tidak diatur di
dalam UU maka menurut saya sangat sulit bagi MKN ungtuk menjalankan tugasnya
kelak yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar