|
PROGRAM
PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL
|
|
"Menciptakan struktur
perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan
mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"
|
|
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional
dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun
risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya
guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan.
Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.
Ø Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat
business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
|
|
Cara pencapaiannya melalui:
|
|
Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan
permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur
perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
|
|
PROGRAM
PENINGKATAN KUALITAS PENGATURAN PERBANKAN
|
|
"Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan
mengacu pada standar internasional"
|
|
Ø Program ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan serta
memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices.
Ø Program tersebut dapat dicapai dengan penyempurnaan proses penyusunan
kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective
Banking Supervision secara bertahap dan menyeluruh.
Ø Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah
sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best
practices termasuk 25 Basel Core Principles for Effective Banking
Supervision.
Ø Dari sisi proses penyusunan kebijakan perbankan diharapkan dalam waktu
dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan
perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses
penyusunannya.
|
|
PROGRAM
PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN
|
|
"Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing
yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko"
|
|
Ø Program ini bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektivitas
pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Ø Hal ini dicapai dengan peningkatkan kompetensi pemeriksa bank,
peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan
berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi
organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia.
Ø Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank
yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan
pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain.
|
|
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN
|
|
"Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat
kondisi internal perbankan nasional"
|
|
Ø Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG),
kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen.
Ø Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional
(termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja
operasional perbankan.
Ø Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal
perbankan nasional menjadi semakin kuat.
|
|
PROGRAM PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR PERBANKAN
|
|
"Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya
industri perbankan yang sehat"
|
|
Program ini bertujuan untuk mengembangkan sarana pendukung operasional
perbankan yang efektif seperti credit bureau, lembaga pemeringkat kredit
domestik, dan pengembangan skim penjaminan kredit.
Dalam waktu tiga tahun ke depan diharapkan telah tersedia infrastruktur
pendukung perbankan yang mencukupi.
|
|
PROGRAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN NASABAH
|
|
"Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa
perbankan"
|
|
Program ini bertujuan untuk memberdayakan nasabah melalui:
Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program
tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
|
|
PEDOMAN
AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)
|
|
Sehubungan dengan dilakukannya penyempurnaan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia terhadap beberapa Standar Akuntansi Keuangan yang saat ini berlaku,
maka PAPI yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk
industri perbankan juga perlu disesuaikan, termasuk penyesuaian terkait
dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2010.
PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan, dan
Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan PAPI diharapkan dapat terjadi peningkatan
transparansi kondisi keuangan bank sehingga laporan keuangan bank menjadi
semakin relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.
Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk
hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.
|
|
PROGRAM
ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU DAN PPT)
|
|
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah masuknya uang hasil tindak
kejahatan ke dalam industri perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan
ketentuan terkait dengan pencucian uang sejak tahun 2001 mengenai Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Selanjutnya
ketentuan dimaksud disempurnakan pada tahun 2009 dengan mengadopsi
rekomendasi dengan standar internasional yang lebih komprehensif untuk
mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang
dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), yang dikenal dengan
Rekomendasi 40 + 9 FATF. Rekomendasi tersebut juga digunakan oleh masyarakat
internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap
pelaksanaan program APU dan PPT. Terdapat penyesuaian terminologi dari
sebelumnya menggunakan terminologi “KYC” berubah menjadi terminologi
“CDD/Customer Due Dilligence”
Seiring dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi
bank yang semakin kompleks dikhawatirkan dapat meningkatkan peluang bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan produk/jasa bank
dalam membantu tindak kejahatannya, Untuk itu, agar penggunaan bank sebagai
sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat diminimalisir, diperlukan
peranan bank yang lebih besar dari sebelumnya yaitu dengan menerapkan Program
APU dan PPT yang optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT oleh bank
tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang, melainkan juga untuk
mendukung penerapan prudential banking yang dapat melindungi bank dari
berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi
dan risiko operasional.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan rezim APU dan PPT yang lebih optimal,
Bank Indonesia senantiasa secara aktif dan berkesinambungan melakukan
koordinasi dengan instansi terkait antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan universitas
|
|
BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
|
|
Program restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan melalui
langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), program penjaminan Pemerintah, dan program rekapitalisasi perbankan.
Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan
yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan
nasional.
Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu dilakukan
langkah-langkah tertentu seperti pengawasan intensif dan pengawasan khusus,
agar sistem perbankan yang sehat dapat tercipta secara efektif. Bagi Bank
yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan
langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang tidak mungkin
lagi dapat disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh
karena itu perlu ditetapkan persyaratan dan kriteria yang jelas serta
transparan mengenai tingkat kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta
langkah-langkah koordinasi dan mekanisme yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi
antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan
nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur
Bank Indonesia dan Ketua BPPN.
Sesuai dengan program rekapitalisasi perbankan, maka pada akhir tahun
2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal
minimum sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan perseratus).
|
|
Strategi Pengawasan oleh Bank Indonesia
|
|
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan
beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi
suatu bank tertentu yaitu:
|
|
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam
Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan
Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
|
|
Ø Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas, pendekatan
pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan
tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung (on site
examination).
Ø Secara ringkas, pengawasan tidak langsung merupakan tindakan pengawasan
dan analisis yang dilakukan berdasarkan laporan berkala (regulatory reports)
yang disampaikan oleh Bank, informasi dalam bentuk komunikasi lain serta
informasi dari pihak lain.
Ø Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan cara melakukan
pemeriksaan pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank
terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan
pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, saat ini dan diwaktu yang
akan datang (forward looking).
|
|
Pengawasan Normal
|
|
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi kriteria tidak
memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Umumnya, frekuensi
pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara normal sedangkan
pemeriksaan terhadap jenis Bank ini dilakukan secara berkala atau
sekurang-kurangnya setahun sekali.
|
|
Pengawasan Intensif
|
|
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang memiliki
potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status
Pengawasan Intensif, antara lain:
|
|
Ø Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan
kondisi keuangan dan manajerial dan berdasarkan analisis Bank Indonesia
diketahui bahwa Bank tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Bank yang
memiliki kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank
tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus.
Ø Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas pemeriksaan langsung pada
Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan
kinerja berdasarkan komitmen dan rencana perbaikan yang disampaikan manajemen
Bank kepada Bank Indonesia.
|
|
Pengawasan Khusus
|
|
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan
Bank Indonesia yang diambil, antara lain:
1.
Memerintahkan Bank dan atau
pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital
restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
2.
Memerintahkan Bank untuk
memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory
actions).
3.
Memerintahkan Bank dan atau
pemegang saham Bank untuk melakukan tindakan antara lain:
|
|
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara
lain:
1.
Bank dilarang melakukan
pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau pemberian bonus);
2.
Bank dilarang melakukan
transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
3.
Bank dikenakan pembatasan
pertumbuhan aset;
4.
Bank dilarang melakukan
pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
5.
Bank dikenakan pembatasan
kompensasi kepada pihak terkait;
|
|
Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan tersebut, Bank Indonesia
juga Bank yang telah ditetapkan dengan status Bank dalam Pengawasan Khusus
pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya, dalam rangka keseimbangan informasi
kepada publik, maka apabila kondisi Bank membaik dan tidak terkategori
sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus, maka Bank Indonesia juga akan
mengumumkannya.
Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus adalah paling lama tiga
bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar Modal atau enam bulan bagi
Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed Banks). Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang dan perpanjangan dapat diberikan maksimal satu kali dan
paling lama tiga bulan. Pertimbangan perpanjangan tersebut terutama yang
berkaitan dengan proses hukum yang diperlukan antara lain perubahan anggaran
dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas
oleh investor baru (due diligence).
Pada umumnya frekuensi dan intensitas pengawasan dan pemeriksaan
meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja dan komitmen
serta kewajiban Bank yang diperintahkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya
berdasarkan analisis dan pemantauan dimaksud, apabila diketahui bahwa kondisi
Bank semakin memburuk, maka terdapat dua alternatif resolusi Bank dimaksud,
yaitu Bank diserahkan kepada BPPN dengan status Bank Dalan Penyehatan (BDP)
atau Bank Beku Kegiatan Usaha.
|
|
Bank Dalam Penyehatan
|
|
Bank dapat ditetapkan dengan status Bank Dalam Penyehatan apabila Bank
tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk dapat diperbaiki terutama dari aspek
permodalan. Selama proses penyehatan Bank oleh BPPN, komunikasi dan kerjasama
antara Bank Indonesia dengan BPPN intensif dilakukan terutama yang berkaitan
dengan perkembangan indikator utama kinerja Bank, antara lain kinerja
permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), non-performing loan,
ketentuan prudensial (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi pencapaian rencana
kerja. Apabila kondisi membaik dan program penyehatan telah selesai dilakukan
atau dinyatakan berhasil, maka status BDP dicabut dan Bank diserahkan kembali
kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang diperlukan. Sebaliknya,
apabila kondisi Bank semakin memburuk, status BDP dapat berubah menjadi Bank
Beku Kegiatan Usaha.
|
|
Bank Beku Kegiatan Usaha
|
|
Bank ditetapkan dengan status Bank Beku Kegiatan Usaha apabila Bank
memenuhi persyaratan bahwa kondisi Bank menurun sangat tajam atau program
penyehatan BPPN atas Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak dapat diselesaikan
oleh Bank dalam jangka waktu yang disepakati atau berdasarkan pertimbangan
BPPN, program penyehatan tidak dapat dilaksanakan meskipun jangka waktu yang
disepakati belum terlampaui. Selanjutnya dalam hal BPPN telah selesai
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian Bank dengan
status BBKU, penyelesaian berikutnya dilakukan tahapan-tahapan pencabutan
izin usaha, pembubaran badan hukum, serta likuidasi Bank.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar