Berubahnya Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya lembaga pemerintah nonkementerian
menjadi kementerian dengan nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang di era
Presiden Joko Widodo merupakan momentum penting untuk membuat resolusi
perubahan bidang pertanahan. Salah satunya mendorong terwujudnya penegakan dan
kepastian hukum dalam bidang pertanahan sesuai amanat dan cita-cita luhur para
pendiri negara. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria yang menjadi acuan BPN melak sanakan tugas pada bidang
pertanahan merupakan peraturan dasar. Sudah saatnya dibuat per aturan khu sus
di bidang pertanahan yang di dalamnya berlandaskan penegakan dan kepastian
hukum. Salah satu hal yang mendesak adalah mengubah aturan pertanahan yang
selama ini menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif menjadi
sistem publikasi positif.
Selama
ini kita mengenal dua macam sistem publikasi dalam pendaftaran tanah, yaitu:
|
sistem
publikasi positif
|
sistem publikasi
negatif
|
|
Yaitu
apa yang terkandung dalam buku tanah dan surat tanda bukti hak yang
dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak.
|
Yakni
sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat,
dalam hal ini negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan.
|
|
Sistem
publikasi positif menggu nakan sistem pendaftaran hak, memerlukan register
atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis, di
mana sertifikat hak sebagai surat tanda bukti.
|
Dalam
sistem publikasi negatif, kepentingan pemegang hak lebih didahlukan dan
dilindungi. Walaupun
pihak lain yang sudah terdaftar sebagai pe- megang hak, pihak yang berhak
sebenarnya masih tetap diberi kesempatan mengajukan gugatan pembatalan
pendaftarannya ke pengadilan.
|
|
Pemegang
hak atas tanah adalah nama yang terdaftar dalam register dan bukan atas
perbuatan hukum pemindahan hak.
|
Sistem
publikasi negatif yang meng gunakan pendaftaran akta sebagai sahnya perbuatan
hukum dan kemudian menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, bukan terletak
pada pendaftaran.
|
|
Negara
menjamin data yang disajikan, siapa pun yang berkepentingan dengan data itu
dapat memercayainya.
|
Pendaftaran
tidak membuat seseorang yang memperoleh tanah dari pihak yang tak berhak akan
menjadi pemegang hak yang baru.
|
|
Dalam
sistem ini, data yang terdapat dalam register memiliki daya pembuktian yang
mutlak.
|
Karena,
data yang disajikan dalam pendaftaran sistem publikasi negatif di beberapa
hal tak dapat dipercaya sehingga negara tak menjamin kebenaran data.
|
Saat
ini, Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif :
ü Negara
menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak sebagai bukti hak yang
kuat selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
ü Data
yang disajikan merupakan data yang benar, sah, dan diakui serta dijamin menurut
hukum.
Kelemahannya:
ü Menimbulkan
persoalan, pertanyaan, dan keragu- raguan atas kekuatan hukum tanda bukti hak
atas tanah yang berupa sertifikat sebagai "alat bukti".
ü Bagi
pemilik tanah, sertifikat tadi merupakan pegangan dalam hal pembuktian hak
miliknya karena dikeluarkan oleh instansi yang berwenang secara hukum.
ü Hukum
melindungi pemegang sertifikat bila pemegang adalah namanya yang tercantum di
sertifikat.
ü Bila
pemegang sertifikat belum ada namanya, perlu balik nama sehingga terhindar dari
gangguan pihak lain.
ü Dalam
hal terjadi perkara, oleh pemilik sertifikat digunakan untuk membuktikan tanah
itu miliknya.
Implementasinya
di lapangan:
ü Sertifikat
masih dipertanyakan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, apakah
sertifikat melindungi hak (subjek) atau tanah (objek) atau hanya bukti fisik
sertifikatnya.
ü Ketika
dibawa ke pengadilan bisa saja diakui secara formal sertifikat itu, tapi tak
melindungi subjek dan objeknya.
ü Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) bisa saja menolak membatalkan sertifikat, tapi
peradilan umum menyatakan orang yang terdaftar namanya di sertifikat tak berhak
atas tanah yang disengketakan.
Yang
harus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang- Badan Pertanahan:
Berperan aktif
mendorong terciptanya tonggak sejarah baru di bidang pertanahan dengan
melahirkan UU pertanahan sistem publikasi positif, alasannya:
ü UU
Pertanahan yang akan dikeluarkan tidak akan ada artinya jika tidak ada
perubahan sistem publikasi yang ada menuju sistem publikasi positif.
ü Keberanian
melakukan perubahan menuju ke sistem publikasi positif merupakan langkah besar
bagi Indonesia dan bagi UU Pertanahan yang merupakan perwujudan penegakan hukum
dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar