Rabu, 11 Maret 2015

PUBLIKASI POSITIF PERTANAHAN



Berubahnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya lembaga pemerintah nonkementerian menjadi kementerian dengan nama Kementerian Agraria dan Tata Ruang di era Presiden Joko Widodo merupakan momentum penting untuk membuat resolusi perubahan bidang pertanahan. Salah satunya mendorong terwujudnya penegakan dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan sesuai amanat dan cita-cita luhur para pendiri negara. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi acuan BPN melak sanakan tugas pada bidang pertanahan merupakan peraturan dasar. Sudah saatnya dibuat per aturan khu sus di bidang pertanahan yang di dalamnya berlandaskan penegakan dan kepastian hukum. Salah satu hal yang mendesak adalah mengubah aturan pertanahan yang selama ini menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif menjadi sistem publikasi positif.
Selama ini kita mengenal dua macam sistem publikasi dalam pendaftaran tanah, yaitu:
sistem publikasi positif

sistem publikasi negatif
Yaitu apa yang terkandung dalam buku tanah dan surat tanda bukti hak yang dikeluarkan merupakan alat pembuktian yang mutlak.

Yakni sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, dalam hal ini negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan.
Sistem publikasi positif menggu nakan sistem pendaftaran hak, memerlukan register atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis, di mana sertifikat hak sebagai surat tanda bukti.
Dalam sistem publikasi negatif, kepentingan pemegang hak lebih didahlukan dan dilindungi. Walaupun pihak lain yang sudah terdaftar sebagai pe- megang hak, pihak yang berhak sebenarnya masih tetap diberi kesempatan mengajukan gugatan pembatalan pendaftarannya ke pengadilan.

Pemegang hak atas tanah adalah nama yang terdaftar dalam register dan bukan atas perbuatan hukum pemindahan hak.
Sistem publikasi negatif yang meng gunakan pendaftaran akta sebagai sahnya perbuatan hukum dan kemudian menentukan berpindahnya hak kepada pembeli, bukan terletak pada pendaftaran.

Negara menjamin data yang disajikan, siapa pun yang berkepentingan dengan data itu dapat memercayainya.
Pendaftaran tidak membuat seseorang yang memperoleh tanah dari pihak yang tak berhak akan menjadi pemegang hak yang baru.

Dalam sistem ini, data yang terdapat dalam register memiliki daya pembuktian yang mutlak.
Karena, data yang disajikan dalam pendaftaran sistem publikasi negatif di beberapa hal tak dapat dipercaya sehingga negara tak menjamin kebenaran data.

Saat ini, Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif :
ü  Negara menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak sebagai bukti hak yang kuat selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
ü  Data yang disajikan merupakan data yang benar, sah, dan diakui serta dijamin menurut hukum.
Kelemahannya:
ü  Menimbulkan persoalan, pertanyaan, dan keragu- raguan atas kekuatan hukum tanda bukti hak atas tanah yang berupa sertifikat sebagai "alat bukti".
ü  Bagi pemilik tanah, sertifikat tadi merupakan pegangan dalam hal pembuktian hak miliknya karena dikeluarkan oleh instansi yang berwenang secara hukum.
ü  Hukum melindungi pemegang sertifikat bila pemegang adalah namanya yang tercantum di sertifikat.
ü  Bila pemegang sertifikat belum ada namanya, perlu balik nama sehingga terhindar dari gangguan pihak lain.
ü  Dalam hal terjadi perkara, oleh pemilik sertifikat digunakan untuk membuktikan tanah itu miliknya.

Implementasinya di lapangan:
ü  Sertifikat masih dipertanyakan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, apakah sertifikat melindungi hak (subjek) atau tanah (objek) atau hanya bukti fisik sertifikatnya.
ü  Ketika dibawa ke pengadilan bisa saja diakui secara formal sertifikat itu, tapi tak melindungi subjek dan objeknya.
ü  Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa saja menolak membatalkan sertifikat, tapi peradilan umum menyatakan orang yang terdaftar namanya di sertifikat tak berhak atas tanah yang disengketakan.
Yang harus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang- Badan Pertanahan:
Berperan aktif mendorong terciptanya tonggak sejarah baru di bidang pertanahan dengan melahirkan UU pertanahan sistem publikasi positif, alasannya:
ü  UU Pertanahan yang akan dikeluarkan tidak akan ada artinya jika tidak ada perubahan sistem publikasi yang ada menuju sistem publikasi positif.
ü  Keberanian melakukan perubahan menuju ke sistem publikasi positif merupakan langkah besar bagi Indonesia dan bagi UU Pertanahan yang merupakan perwujudan penegakan hukum dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar