|
Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan kerangka kerja yang
melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian
fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta
kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk
pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme
penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada
perekonomian. Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem
keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki
kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Pada tahun 2005, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyusun kerangka
Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang kelak akan dituangkan dalam
sebuah Rancangan Undang Undang tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Dalam
kerangka JPSK dimaksud dimuat secara jelas mengenai tugas dan tanggung-jawab
lembaga terkait yakni Departemen Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) sebagai pemain dalam jaring pengaman keuangan. Pada prinsipnya
Departemen Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun perundang-undangan untuk
sektor keuangan dan menyediakan dana untuk penanganan krisis. BI sebagai bank
sentral bertanggung-jawab untuk menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan
serta keamanan dan kelancaran sistem pembayaran. Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) bertanggung jawab untuk menjamin simpanan nasabah bank serta resolusi
bank bermasalah.
Kerangka JPK tersebut telah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK
yang pada saat ini masih dalam tahap pembahasan Dengan demikian, UU JPSK
kelak akan berfungsi sebagai landasan yang kuat bagi kebijakan dan peraturan
yang ditetapkan oleh otoritas terkait dalam rangka memelihara stabiltas
sistem keuangan. Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci
yakni meliputi:
(1) pengaturan dan pengawasan bank yang efektif;
(2) lender of the last resort;
(3) skim asuransi simpanan yang memadai dan
(4) mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
|
|
1. Pengaturan
dan Pengawasan Bank yang efektif
Pengaturan dan pengawasan bank yang efektif merupakan jarring pengaman
pertama dalam JPSK (first line of defense). MEngingat pentingnya fungsi
pengawasan dan pengaturan yang efektif, dalam kerangka JPSK telah digariskan
guiding principles bahwa pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga dan pasar
keuangan oleh otoritas terkait harus senantiasa ditujukan untuk menjaga
stabilitas system keuangan, serta harus berpedoman kepada best practices dan
standard yang berlaku.
|
|
2.
Lender of last Resort
Kebijakan lender of last resort (LLR) yang baik terbukti sebagai salah
satu alat efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Sejalan dengan itu,
BI telah merumuskan secara lebih jelas kebijakan the lender of last resort
(LLR) dalam kerangka JPSK untuk dalam kondisi normal dan darurat (krisis)
mengacu pada best practices. Pada prinsipnya, LLR untuk dalam kondisi normal
hanya diberikan kepada bank yang illikuid tetapi solven yang memiliki agunan
likuid dan bernilai tinggi. Sedangkan dalam pemberian LLR untuk kondisi
krisis, potensi dampak sistemik menjadi faktor pertimbangan utama, dengan
tetap mensyaratkan solvensi dan agunan.
Untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik, Bank
Indonesia sebagai lender of last resort dapat memberikan fasilitas pembiayaan
darurat kepada Bank Umum yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah
berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 2004 yang telah disetujui DPR
tanggal 15 Januari 2004. Sebagai peraturan pelaksanaan fungsi lender of the
last resort, telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
136/PMK.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 dan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 8/1/2006 tanggal 3 Januari 2006. Pendanaan FPD bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
|
|
3.
Skim Penjaminan Simpanan (deposit insurance) yang memadai
Pengalaman menunjukkan bahwa LPS merupakan salah satu elemen penting
dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Program penjaminan pemerintah
(blanket guarantee) yang diberlakukan akibat krisis sejak tahun 1998 memang
telah berhasil memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Namun penelitian menunjukkan bahwa blanket guarantee tersebut dapat mendorong
moral hazard yang berpotensi menimbulkan krisis dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, telah diberlakukan Undang-Undang Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut tersebut,
LPS nantinya memiliki dua tanggung jawab pokok yakni: (i) untuk menjamin
simpanan nasabah bank; dan (ii) untuk menangani (resolusi) bank bermasalah.
Untuk menghindari dampak negatif terhadap stabilitas keuangan, penerapan skim
LPS tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, jaminan simpanan nasabah
bank akan dibatasi sampai dengan Rp100 juta per rekening mulai Maret 2007.
|
|
4. Kebijakan
Resolusi Krisis yang efektif
Kebijakan penyelesaian krisis yang efektif dituangkan dalam kerangka
kebijakan JPSK agar krisis dapat ditangani secara cepat tanpa menimbulkan
beban yang berat bagi perekonomian. Dalam JPSK ditetapkan peran dan
kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan dan penyelesaian krisis,
sehingga setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan akuntabilitas yang jelas.
Dengan demikian, krisis dapat ditangani secara efektif, cepat, dan tidak
menimbulkan biaya sosial dan biaya ekonomi yang tinggi.
Dalam pelaksanaannya, JPSK memerlukan koordinasi yang efektif antar
otoritas terkait. Untuk itu dibentuk Komite Koordinasi yang terdiri dari
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai bagian dari kebijakan JPSK tersebut, telah
dikeluarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan
Ketua Dewan Komisioner LPS tentang Forum Stabilitas Sistem Keuangan sebagai
wadah koordinasi bagi BI, Depkeu dan LPS dalam memelihara stabilitas sistem
keuangan.
|
Blog ini kami persembahkan sebagai wujud dedikasi kami sebagai mahasiswa angkatan tahun 2014 kepada Program Magister Notariat Untag Semarang.
Kamis, 12 Maret 2015
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar