Sektor
jasa keuangan di Indonesia tergolong masih dangkal dan rentan pada krisis
keuangan global.
Sektor jasa keuangan
juga masih terkonsentrasi pada perbankan. Bank menghadapi masalah struktural
lemahnya permodalan, rendahnya variasi pendanaan, dan risiko UMKM sehingga
mengakibatkan masih tingginya biaya dana dan suku bunga perbankan. Ke depan,
sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggabungan dua institusi keuangan, Bapepam-LK dan BI, dalam OJK merupakan
tantangan terbesar efektivitas dan kredibilitas OJK.
Tantangan
pendalaman
Tahun 2011, rasio total
aset sektor jasa keuangan di Indonesia 66 persen dari produk domestik bruto
(PDB) dan diperkirakan akan mencapai 90 persen pada 2020. Sementara kapitalisasi
pasar modal 36 persen dan diperkirakan 64 persen pada 2020. Ditinjau dari aset
sektor jasa keuangan dan kapitalisasi pasar modal, kita tertinggal dibandingkan
dengan negara berkembang lain.
Perlu pendalaman sektor
jasa keuangan melalui diversifikasi pendanaan, pengembangan produk baru,
seperti syariah dan derivatif, dan membuka akses bagi yang belum punya kecukupan
finansial.
Pasal 4 UU No 21/2011
mengenai OJK mengamanatkan bahwa pembentukan OJK bertujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat diintegrasikan. Penyatuan semua
lembaga yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan dalam OJK diharapkan dapat
memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh sektor jasa keuangan, sekaligus
meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi. Tantangan utama yang dihadapi
di sektor keuangan di Indonesia adalah konsekuensi dari pendalaman sektor
keuangan, kerentanan pada risiko global, dan kredibilitas OJK.
Sektor keuangan
merupakan ”pusat” dari sistem dalam sebuah perekonomian. Kegagalan sektor keuangan
dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam perekonomian (Joseph Stiglitz,
1994). Salah satu kunci utama pendalaman keuangan adalah akselerasi pertumbuhan
ekonomi melalui ekspansi akses untuk pihak-pihak yang tak memiliki kecukupan
finansial. Tak kalah penting adalah kekuatan struktur permodalan,
infrastruktur, dan inovasi produk jasa keuangan.
Masalahnya, permodalan
beberapa bank besar di Indonesia masih berada di bawah bank-bank sejenis di
Asia. Modal Bank Mandiri dan BRI lebih rendah daripada bank-bank di negara
tetangga, seperti Bangkok Bank (Thailand), Maybank (Malaysia), ataupun Kookmin
(Korea Selatan). Profil serupa terlihat pada infrastruktur level of service
bank-bank di Indonesia, seperti jumlah cabang, ATM, dan jumlah penabung.
Struktur aset jasa
keuangan di Indonesia masih terkonsentrasi di bank (80 persen), sementara
asuransi hanya 10 persen, dana pensiun 2,5 persen, pembiayaan 5,5 persen, belum
memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata. Sektor perbankan
Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar. Namun, kesempatan itu belum
dioptimalkan sepenuhnya bagi pengembangan produk perbankan. Pengelolaan dana
perbankan secara konvensional seperti sekarang juga mengakibatkan masih
tingginya biaya dana (cost of fund) dan suku bunga kredit.
Inovasi jasa keuangan
sering menimbulkan risiko. Majalah The Economist edisi 25 Februari 2012
menyebutkan inovasi jasa keuangan sebagai bermain dengan api, penuh risiko, dan
berbahaya. Pertumbuhan produk derivatif sangat cepat dan pada umumnya (80
persen) produk derivatif berupa over the counter (OTC) dalam bentuk forex
options dan future, credit default swap (CDS), dan OTC lainnya.
Produk derivatif adalah
suatu cara untuk membuat para pemegang dana memiliki rasa aman, tetapi eksesnya
tidak dapat diperkirakan dan biasanya regulasi baru dapat diterapkan setelah
terjadi masalah, misalnya penipuan, kejahatan, dan penyalahgunaan (fraud).
Kerentanan
terhadap krisis global
Sektor jasa keuangan di
Indonesia masih sangat rentan pada gejolak eksternal. Krisis keuangan dapat
terjadi sebagai akibat dari efek ketularan, baik dari negara tetangga, lingkup
regional, maupun global. Dampak krisis moneter 1998 terhadap perekonomian
Indonesia sangat besar, dengan biaya pemulihan krisis mencapai 60 persen dari
PDB. Sektor perbankan Indonesia praktis kolaps jika pemerintah tidak
merekapitalisasi perbankan.
Krisis 1998 memberikan
pelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dan pengelolaan serta pengawasan
perbankan yang profesional. Keberadaan produk-produk hibrida keuangan, dalam
bentuk produk derivatif, yang tak diikuti regulasi yang mengaturnya, menyulut
krisis kredit perumahan (subprime mortgage) 2007.
Pada April 2010, G-20
mengadopsi ketentuan Basel III. OJK harus mengantisipasi ketentuan baru
mengenai kecukupan permodalan dan transaksi derivatif dalam Basel III meskipun
pelaksanaannya dimulai tahun 2019 sebagai kelanjutan dari Basel II. Pengawasan
perbankan berbasis risiko dalam Basel II merupakan tantangan yang belum tuntas
karena kompleksitas pelaksanaan.
Kepercayaan terhadap OJK
Indonesia menggunakan
pendekatan terintegrasi (integrated approach) di mana OJK mengawasi seluruh
lembaga keuangan, seperti halnya Financial Services Authority (FSA) di Inggris,
Australia, dan Korsel. Tantangan ke depan OJK adalah agar masalah yang terjadi
di Inggris dan Korsel tak berulang di Indonesia. Sejarah menunjukkan gagalnya
koordinasi dengan Bank of England dalam penanganan Northern Rock. Di Korsel,
FSA saat ini sedang dalam tekanan politik yang hebat agar pengawasan dikembalikan
ke bank sentral akibat maraknya kasus korupsi.
OJK adalah lembaga
otoritas yang dibentuk dari integrasi dua lembaga besar, yaitu Direktorat
Pengatur dan Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK Kementerian Keuangan. Selain
kendala kelambanan waktu, efektivitas lembaga, dan cakupan wilayah kerja, OJK
menghadapi permasalahan dalam mencapai model integrasi yang optimal karena
peran dan kepentingan masing-masing cenderung berbeda, yakni antara prinsip
prudensial pada perbankan dan lembaga keuangan serta keterbukaan pada pasar
modal.
Dalam hal koordinasi
makro, penambahan lembaga baru ini akan menambah jumlah anggota dalam forum
pengambil kebijakan, khususnya di saat krisis. Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) yang merupakan forum pengambilan
keputusan di saat krisis yang sebelumnya hanya terdiri dari BI, Kementerian
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan nantinya akan bertambah dengan masuknya
OJK hingga menjadi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Penambahan anggota forum ini berkonsekuensi alotnya koordinasi di saat genting,
saat krisis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar