Emiten dan Perusahaan Publik
|
Emiten
adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Ø Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
dari Efek.
Ø Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni
akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Ø Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk
saham, obligasi, dan sukuk.
|
Perusahaan Publik
adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan
Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya
telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pengelolaan Investasi
|
Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva
lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh
keuntungan.
|
Pengelolaan investasi adalah proses yang membantu perumusan kebijakan dan tujuan, sekaligus pengawasan
dalam penanaman modal untuk memperoleh keuntungan. Pengelolaan investasi ini
melibatkan sejumlah pihak yang masing-masing mempunyai fungsi dan tanggung
jawab sesuai spesialisasinya, yakni:
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah,
kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri
kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Manajer Investasi bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek
untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan Portofolio Efek.
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau
pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Pemberian nasihat kepada Pihak lain mencakup pemberian nasihat yang
dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media
massa.
Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja
sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk
bertindak sebagai penjual Efek Reksa Dana.
Bank yang bertindak sebagai Kustodian. Kustodian adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
|
Perusahaan Efek
|
Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa
Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE),
dan atau Manajer Investasi (MI).
Database Perusahaan Efek menyediakan informasi lengkap
mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan
Efek.
Adapun data dan informasi yang tercakup meliputi:
- Informasi umum (alamat, keanggotaan bursa, status, Nomor Pokok Wajib
Pajak, nomor telepon/faksimili).
- Izin yang dimiliki.
|
Wakil Perusahaan Efek
|
adalah orang perseorangan yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil Perantara Pedagang Efek (PPE), dan
atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi
lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang perseorangan
sebagai Wakil Perusahaan Efek.
|
Profesi Penunjang
|
adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
|
Profesi Penunjang ini terdiri
dari:
Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi,
menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau
instansi pemerintah.
Akuntan adalah pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas menyusun, membimbing,
mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku dan administrasi
perusahaan atau instansi pemerintah.
Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau
penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
|
Database Profesi Penunjang menyediakan informasi
lengkap mengenai pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
|
|
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
|
|
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
|
|
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
|
|
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
|
LEMBAGA PENUNJANG
|
Lembaga Penunjang
adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal
dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
|
Lembaga Penunjang ini terdiri
dari:
|
|
|
Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk
bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Ø Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai
Kustodian diatur peraturan pemerintah.
|
Biro Administrasi
Efek
|
Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan
kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin
dari Otoritas Jasa Keuangan.
|
|
|
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk
untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut
tanpa surat kuasa khusus.
Ø Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan
usaha sebagai Wali Amanat.
Ø Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
Ø Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ø Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali
Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang
atau sukuk, seperti obligasi.
|
Larangan Wali Amanat
|
Kewajiban Wali Amanat
|
|
|
Perusahaan Pemeringkat Efek
adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas
yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam
melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu
mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ø Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara
independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan
Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian
Peringkat.
|
Perusahaan Pemeringkat Efek
dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
|
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili
dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan
Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan
yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan
pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan.
Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas
permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan
Pihak dimaksud.
|
Kewajiban Pemeringkat Efek
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan
LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai
berikut:
|
Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan
LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai
berikut:
1.
Efek yang akan diperingkat
diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat
Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
2.
Perusahaan Pemeringkat Efek,
komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas
yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan
kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan
pemeringkatan; atau
3.
Karyawan yang melakukan
analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang
akan diperingkat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar