Sekilas
Kasus Pertanahan
Salah satu kegiatan dalam program strategis BPN RI
lainnya adalah percepatan penyelesaian kasus pertanahan. Berdasarkan Peraturan
Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan
Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara
pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa
Pertanahan
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan
antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas
secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang
membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan.
Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa
pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan,
pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat.
Konflik
Pertanahan
Konflik pertanahan merupakan perselisihan pertanahan
antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau
lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara
sosio-politis.
Perkara
Pertanahan
Perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan
yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga
peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN RI.
Tipologi
Kasus Pertanahan
Tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa,
konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan
ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, secara garis besar dikelompokkan
menjadi :
1)
Penguasaan
tanah tanpa hak, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat,
kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau
belum dilekati hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak
tertentu.
2)
Sengketa
batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan
batas.
3)
Sengketa
waris, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan.
4)
Jual
berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat,
kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh
dari jual beli kepada lebih dari 1 orang.
5)
Sertipikat
ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari
1.
6)
Sertipikat
pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah
pengganti.
7)
Akta
Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat,
kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli
palsu.
8)
Kekeliruan
penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan
mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah
ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan
penunjukan batas yang salah.
9)
Tumpang
tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang
tindih batas kepemilikan tanahnya.
10)
Putusan
Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah
atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.
Kriteria
Penyelesaian Kasus Pertanahan
1)
Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data BPN
RI merupakan kasus-kasus lama maupun kasus-kasus baru yang timbul sebagai
implikasi kasus-kasus lama. Setelah Kriteria 1 (K1) : penerbitan surat
pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua
pihak yang bersengketa.
2)
Kriteria
2 (K2) : penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah,
pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau
perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus
Pertanahan.
3)
Kriteria
3 (K3) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti
mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain
disetujui oleh pihak yang bersengketa.
4)
Kriteria
4 (K4) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan
bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
5)
Kriteria
5 (K5) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa
penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan
BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus
tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus kasus tersebut tidak dapat
dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya. Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya dikategorikan dalam beberapa
kriteria sebagai berikut:
Solusi
Penyelesaian Kasus Pertanahan
Terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan
atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, solusi
penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
·
Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
·
Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
·
Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
o
Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau
Pejabat yang ditunjuk.
o
Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang
memenuhi syarat.
o
Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak
yang membutuhkan.
2) Pengkajian Kasus
·
Untuk mengetahui faktor penyebab.
·
Menganalisis data yang ada.
·
Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
3) Penanganan kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
·
Pengolahan data pengaduan, penelitian
lapangan/koordinasi/investigasi.
·
Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
·
Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat
keputusan.
·
Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan
kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap
strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik
strategis.
4)
Penyelesaian
Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
·
Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
·
Penyelesaian melalui proses mediasi.
Data
Kasus Pertanahan
Sebagai sebuah program
prioritas, penyelesaian kasus-kasus pertanahan senantiasa menjadi perhatian
seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional RI di tingkat Pusat, Kantor Wilayah
Propinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sampai
dengan bulan September 2013, jumlah kasus pertanahan mencapai 4.223 kasus yang
terdiri dari sisa kasus tahun 2012 sebanyak 1.888 kasus dan kasus baru sebanyak
2.335 kasus. Jumlah kasus yang telah selesai mencapai 2.014 kasus atau 47,69%
yang tersebar di 33 Propinsi seluruh Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar