Reforma
Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003
tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan
Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan
MPR-RI Tahun 2003. Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik
Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan,
Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah.
Reforma
Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah
proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan
penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Dalam pasal 2 TAP MPR RI
Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa "Pembaruan agraria mencakup suatu
proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka
tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam
tataran operasional Reforma Agraria di Indonesia dilaksanakan melalui 2 (dua)
langkah yaitu:
1.
Penataan kembali sistem politik dan hukum pertanahan
berdsarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undsang Pokok Agraria
( UUPA ).
2.
Proses Penyelenggaraan Land Reform Plus, yaitu
penataan aset tanah bagi masyarakat dan Penataan akses masyarakat terhadap
sumber-sumber ekonomi dan politik yang memungkinkan masyarakat untuk
memanfaatkan tanahnya secara baik. Di dalam penyelenggaraan Land Reform Plus
diselenggarakan dua hal penting yaitu Aset Reform dan Akses Reform.
Maksud dan Tujuan Reforma Agraria
Maksud
Reforma Agraria:
1.
menciptakan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat
yang berbasis agraria
2.
menata kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan
3.
meningkatkan berkelanjutan sistem kemasyarakatan
kebangsaan dan kenegaraan indonesia, serta
4.
meningkatkan harmoni kemasyarakatan.
Tujuan
Reforma Agraria:
1.
mengurangi kemiskinan
2.
menciptakan lapangan kerja
3.
memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber
ekonomi, terutama tanah
4.
menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria
5.
mengurangi sengketa dan konflik pertanahan dan
keagrariaan
6.
memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup
7.
meningkatkan ketanahan pangan dan energi masyarakat.
Prinsip-Prinsip Reforma Agraria
1.
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2.
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
3.
menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi
keanekaragaman dalam unifikasi hukum;
4.
mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan
kualitas sumberdaya manusia Indonesia;
5.
mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi
dan optimalisasi partisipasi rakyat;
6.
mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan,
penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
7.
memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat
yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan
tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;
8.
melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi
ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
9.
meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor
pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya
alam;
10.
mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan
keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
11.
mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara,
pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang
setingkat), masyarakat dan individu;
12.
melaksanakan desentralisasi berupa pembagian
kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau
yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan
sumberdaya alam.
Arah Kebijakan Reforma Agraria
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi
kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang
didasarkan pada prinsip-prinsip Reforma Agraria.
2.
Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan
memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah
perkotaan.
3.
Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui
inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
4.
Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan
sumberdaya agraria yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi
potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
dengan didasarkan atas prinsip-prinsip Reforma Agraria.
5.
Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka
mengemban pelaksanaan pembaruan agraria dan menyelesaikan konflik-konflik yang
berkenaan dengan sumberdaya agraria yang terjadi.
6.
Mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program
pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang
terjadi.
Dasar Hukum Reforma Agraria
1.
UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 amandemen keempat
2.
Tap MPR Nomor IX/ MPR/ 2001
3.
Keputusan MPR Nomor 5/MPR/2003
4.
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960)
5.
Perpres No. 10 Tahun 2006
Objek Reforma Agraria
Tanah
merupakan komponen dasar dalam reforma agraria, maka pada dasarnya tanah yang
ditetapkan sebagai objek reforma agraria adalah tanah-tanah negara dari
berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan
sebagai objek reforma agrarian. Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan
langkah strategis bagi keberhasilan reforma agraria. Salah satu contoh sumber
tanah objek reforma agrarian adalah tanah terlantar. Menurut Pasal 9 PP Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah
terlantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara akan menjadi salah satu
objek reforma agraria.
Subjek Reforma Agraria
Pada
dasarnya subyek Reforma Agraria adalah penduduk miskin di perdesaan baik
petani, nelayan maupun non-petani/nelayan. Penduduk miskin dalam kategori ini
dapat dimulai dari yang di dalam lokasi ataupun yang terdekat dengan lokasi,
dan dibuka kemungkinan untuk melibatkan kaum miskin dari daerah lain (perdesaan
dan perkotaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar