|
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas
industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
|
|
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
|
|
TUJUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
|
|
FUNGSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
|
|
TUGAS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar
Modal, dan sektor IKNB.
|
|
Nilai - Nilai
|
|
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan adalah
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan
kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan
komitmen.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik
internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan
serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward
Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box
Thinking).
|
|
Struktur organisasi OJK
|
|
Struktur organisasi OJK terdiri
atas:
|
|
Struktur Dewan Komisioner
terdiri atas:
|
|
Pelaksana kegiatan operasional
terdiri atas:
|
|
Kode Etik Pegawai
|
|
Kode Etik OJK adalah
norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK
dalam pelaksanaan tugas.
|
|
Komite Etik adalah
organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
|
|
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai
dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme,
Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar