Rabu, 11 Maret 2015

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG HARAPAN DAN REALITAS

Pasca pelantikan Kabinet Kerja, munculnya kementerian yang sama sekali baru, atau kementerian yang merupakan gabungan beberapa kementerian adalah hal yang menarik untuk dicermati. Tidak saja karena postur kabinet adalah refleksi perspektif pemerintahan terpilih dalam memandang persoalan yang akan dihadap dalam rangka mewujudkan visinya, namun juga karena banyak hal yang akan menjadi konsekuensi kemunculan kementerian baru tersebut. Salah satu kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Beragam tanggapan mewarnai pembentukan kementerian ini. Utamanya, insan pertanahan  memberikan apresiasi dan sambutan khusus bagi wujud baru dari nstansi lama yang membidangi urusan pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sisi lain, insan tata ruang juga memiliki harapan yang sama. Dengan pembentukan kementerian ini, maka genaplah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang dalam batang tubuhnya senantiasa merujuk kepada “Menteri yang membidangi urusan tata ruang” sebagai pemangku kebijakan tertinggi dalam bidang tata ruang.
Dari catatan sejarah, Kementerian Agraria bukanlah sesuatu yang baru bagi NKRI. Berdiri pertama kali tahun 1955, Kementerian Agraria mengalami pasang surut sebelum berubah menjadi BPN pada tahun 1988. Yang menarik dari Kabinet Kerja ini adalah ditambahkannya nomenklatur “tata ruang” di dalam nama Kementerian Agraria. Secara implisit, hal ini mensyaratkan penggabungan urusan terkait land register(hak atas tanah), yang merupakan bidang tugas BPN, dan urusan terkait pengaturan land use (pemanfaatan lahan), yang selama ini tersebar di beberapa kementerian. Faktanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang “hanya” mewarisi kantor dan personel BPN sejak semula adalah sebuah realita yang harus dihadapi kementerian baru ini. Dari titik awal inilah berbagai konsekuensi akibat pembentukan kementerian baru harus dihadapi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Harapan: Menuju Integrasi Pengaturan Ruang
           Kementerian Agraria dan Tata Ruang mewarisi struktur BPN yang kuat sebagai regulator pertanahan nasional. Perpres 10 Tahun 2006 tentang BPN menetapkan perpanjangan tangan BPN di tingkat daerah dalam wujud Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Meskipun ada beberapa problematika terkait pelaksanaan sertifikasi pertanahan, namun struktur yang kuat dapat dianggap sebagai sebuah modal kerja bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam bidang pertanahan. Namun tidak halnya dengan  penataan ruang. Mengacu pada beberapa peraturan yang ada, selama ini urusan penataan ruang tersebar di beberapa kementerian dan terbagi sekurang-kurangnya dalam dua dimensi. Pertama, mengacu pada jenis ruang yang dimanfaatkan: darat, laut, dan udara, sebagaimana diamanatkan oleh UUPR. Sejauh ini, penataan ruang laut dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, penataan ruang darat dilaksakanakn oleh forum lintas kementerian, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), dengan peran terbesar dimiliki oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada ruang darat sendiri, pembagian kewenangan juga dapat dibagi dua, antara kawasan hutan dan non-hutan, dimana kawasan hutan menjadi domain Menteri Kehutanan, sebagaimana diatur di dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, penataan ruang udara masih menjadi sesuatu hal yang sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah. Dimensi kedua, adalah tingkatan administratif. Pada tingkat nasional, pedoman penataan dan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada tingkat Daerah, penyusunan pedoman juga melibatkan Menteri Dalam Negeri.
        Dengan ditetapkannya urusan tata ruang menjadi sebuah kementerian tersendiri, maka ada peluang untuk dapat memperbaiki fragmentasi pelaksanaan penataan ruang yang terjadi selama ini. Perkembangan terakhir yang disajikan oleh beragam media terkait aktivitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang merefleksikan upaya tersebut. Beberapa isu yang memang menjadi concern bersama sudah dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, misalnya integrasi hak atas tanah dan pemanfaatan ruang, kebutuhan akan one map policy (peta yang terintegrasi), dan penggabungan urusan penataan ruang di Kementerian PU ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun demikian, dua hal lain juga perlu mendapatkan pertimbangan guna efektifitas kerja kementerian tersebut dan untuk mengatasi problematika penataan ruang yang selama ini menghambat banyak Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana tata ruangnya. Sebagai catatan, hingga tahun kedelapan pelaksanaan UUPR, belum semua provinsi dan kabupaten/kota memiliki rencana tata ruang.
1                 Urusan penataan ruang yang tersebar di beberapa kementerian layaknya digabung menjadi satu ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini sesuai dengan amanat UUPR yang merujuk pada adanya Menteri khusus yang membidangi tata ruang. Konsekuensinya, berbagai unit kerja yang membidangi tata ruang di kementerian lain sewajarnya melakukan inisiasi penggabungan tersebut. Selama ini, fragmentasi pelaksanaan urusan tata ruang disinyalir banyak memberikan hambatan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana tata ruangnya. Panjangnya rantai birokrasi dan runutan forum pembahasan juga memiliki dampak bagi tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam penyusunan rencana tata ruang. Penggabungan unit-unit kerja ini diharapkan dapat mempersingkat dan mempermudah proses tersebut. Selain itu, penggabungan unit kerja juga akan dapat memberikan suplai SDM berkualitas dan berpengalaman bagi kementerian baru ini. Apalagi pemerintah tengah berencana untuk melakukan moratorium penerimaan PNS. Tanpa penggabungan unit kerja ini, SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang hanya memiliki kompetensi di bidang pertanahan, minus keahlian di bidang penataan ruang.
                 Penggabungan unit kerja hanyalah sasaran jangka pendek dalam upaya mencapai perwujudan pengelolaan ruang yang terpadu. Sasaran berikutnya adalah penyerasian berbagai peraturan perundangan yang mendasari fragmentasi penataan ruang. Sebagai contoh, UU Kehutanan dan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) mengamanatkan beberapa hal terkait pemanfaatan ruang pada Menteri Kehutanan dan Menteri Kelautan dan Perikanan. Penyesuaian peraturan perundangan semacam itu menjadi krusial guna menjamin efektifitas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tujuan akhirnya adalah, satunya komando di bidang penataan ruang sehingga memberikan kejelasan bagi masyarakat pengguna ruang.
Realitas: Waktu dan Upaya yang Dibutuhkan
 
Presiden Joko Widodo melalui pemberian nama Kabinet Kerja mensyaratkan bahwa kerja adalah misi utama setiap kementerian; kerja guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Realitasnya, kementerian baru hampir pasti akan bergumul dengan beragam urusan teknis terkait pembentukan struktur kementerian. Dan hal ini dialami juga oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Catatan media massa merekam berbagai dinamika terkait pembentukan struktur kementerian baru ini. Dinamika tersebut, sayangnya, baru menyentuh unit kerja penataan ruang di Kementerian PU dan belum memberikan dorongan bagi unit kerja di kementerian lain untuk turut bergabung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Di tengah tuntutan untuk segera bekerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga masih harus menyelesaikan upaya pembentukan struktur kementerian yang efektif. Beberapa saran dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dapat menjembatani antara realitas dan harapan.
 
1     Urusan terkait kewenangan BPN dapat dilaksanakan dengan segera oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Integrasi hak atas tanah dan pemanfaatan lahan juga dapat diinisiasi segera dengan memanfaatkan beragam instrumen yang ada. Sebab permasalahan ketidakterkaitan keduanya selama ini lebih karena menteri yang membidangi kedua urusan tersebut tidak satu atap. Diharapkan dengan integrasi tersebut, ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dan hak atas tanah dapat segera diatasi, dan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kementerian baru ini.
 
2       Meskipun penggabungan beberapa unit kerja bidang tata ruang adalah sebuah keniscayaan, pelaksanaannya memang harus dilakukan secara bertahap. Sarana dan prasarana penggabungan ini harus disiapkan terlebih dahulu, supaya tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Di sini pemerintahan terpilih harus bernegosiasi antara waktu yang dibutuhkan untuk konsolidasi kementerian baru dan kerja yang harus segera dilaksanakan. Karena konsolidasi tersebut tidak hanya bermanfaat untuk pemerintahan periode 5 tahun ini, tapi juga untuk pemerintahan ke depannya. Sementara upaya penggabungan terus dilakukan, Kabinet Kerja dapat menggunakan skema kerja yang selama ini telah digunakan oleh BKPRN dalam penyelenggaraan penataan ruang. Peran BKPRN menjadi penting dalam masa transisi ini: untuk menjembatani pihak yang memiliki otoritas legal di bidang tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan berbagai kementerian yang selama ini melaksanakan tugas penataan ruang.
 
       Opsi struktur kementerian yang diambil dapat mengacu pada pembagian ruang sebagaimana diatur oleh UUPR, yaitu darat, laut dan udara. Permasalahan suplai SDM yang menunggu proses penggabungan dapat diatasi dengan koordinasi intensif melalui forum BKPRN, atau membuka peluang bagi PNS kementerian lain untuk bergabung. Fragmentasi pengaturan pemanfaatan ruang darat, antara kawasan hutan dan non-hutan, membutuhkan peninjauan ulang beberapa peraturan perundangan terkait hal tersebut. Pada prakteknya, fragmentasi ini seringkali menghambat pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tata ruang dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna ruang. Peninjauan ulang tersebut tentu membutuhkan waktu karena harus melalui pihak legislatif. Politik anggaran dapat menjadi solusi temporer, sementara peninjauan peraturan perundangan dilakukan. Masalah utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah proses penentuan batas kawasan hutan sebagai masukan bagi penyusunan rencana tata ruang seringkali memakan waktu lama.  Prioritas pendanaan dapat diberikan bagi penyelesaian tata batas kehutanan guna mempercepat proses penyusunannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar