Pasca pelantikan
Kabinet Kerja, munculnya kementerian yang sama sekali baru, atau kementerian
yang merupakan gabungan beberapa kementerian adalah hal yang menarik untuk
dicermati. Tidak saja karena postur kabinet adalah refleksi perspektif
pemerintahan terpilih dalam memandang persoalan yang akan dihadap dalam rangka
mewujudkan visinya, namun juga karena banyak hal yang akan menjadi konsekuensi
kemunculan kementerian baru tersebut. Salah satu kementerian baru yang dibentuk
oleh Presiden Joko Widodo adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Beragam
tanggapan mewarnai pembentukan kementerian ini. Utamanya, insan pertanahan memberikan apresiasi dan sambutan khusus bagi
wujud baru dari nstansi lama yang membidangi urusan pertanahan, Badan
Pertanahan Nasional (BPN). Di sisi lain, insan tata ruang juga memiliki harapan
yang sama. Dengan pembentukan kementerian ini, maka genaplah UU No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang dalam batang tubuhnya senantiasa
merujuk kepada “Menteri yang membidangi urusan tata ruang” sebagai pemangku
kebijakan tertinggi dalam bidang tata ruang.
Dari catatan sejarah,
Kementerian Agraria bukanlah sesuatu yang baru bagi NKRI. Berdiri pertama kali
tahun 1955, Kementerian Agraria mengalami pasang surut sebelum berubah menjadi
BPN pada tahun 1988. Yang menarik dari Kabinet Kerja ini adalah ditambahkannya
nomenklatur “tata ruang” di dalam nama Kementerian Agraria. Secara implisit,
hal ini mensyaratkan penggabungan urusan terkait land register(hak atas tanah),
yang merupakan bidang tugas BPN, dan urusan terkait pengaturan land use
(pemanfaatan lahan), yang selama ini tersebar di beberapa kementerian.
Faktanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang “hanya” mewarisi kantor dan personel
BPN sejak semula adalah sebuah realita yang harus dihadapi kementerian baru
ini. Dari titik awal inilah berbagai konsekuensi akibat pembentukan kementerian
baru harus dihadapi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Harapan:
Menuju Integrasi Pengaturan Ruang
Kementerian Agraria dan
Tata Ruang mewarisi struktur BPN yang kuat sebagai regulator pertanahan
nasional. Perpres 10 Tahun 2006 tentang BPN menetapkan perpanjangan tangan BPN
di tingkat daerah dalam wujud Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota. Meskipun ada beberapa problematika terkait pelaksanaan
sertifikasi pertanahan, namun struktur yang kuat dapat dianggap sebagai sebuah
modal kerja bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam bidang pertanahan.
Namun tidak halnya dengan penataan
ruang. Mengacu pada beberapa peraturan yang ada, selama ini urusan penataan
ruang tersebar di beberapa kementerian dan terbagi sekurang-kurangnya dalam dua
dimensi. Pertama, mengacu pada jenis ruang yang dimanfaatkan: darat, laut, dan
udara, sebagaimana diamanatkan oleh UUPR. Sejauh ini, penataan ruang laut
dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, penataan ruang
darat dilaksakanakn oleh forum lintas kementerian, Badan Koordinasi Penataan
Ruang Nasional (BKPRN), dengan peran terbesar dimiliki oleh Menteri Pekerjaan
Umum. Pada ruang darat sendiri, pembagian kewenangan juga dapat dibagi dua,
antara kawasan hutan dan non-hutan, dimana kawasan hutan menjadi domain Menteri
Kehutanan, sebagaimana diatur di dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan. Sementara
itu, penataan ruang udara masih menjadi sesuatu hal yang sepertinya belum
menjadi perhatian pemerintah. Dimensi kedua, adalah tingkatan administratif.
Pada tingkat nasional, pedoman penataan dan pemanfaatan ruang adalah ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pada tingkat Daerah, penyusunan pedoman
juga melibatkan Menteri Dalam Negeri.
Dengan ditetapkannya
urusan tata ruang menjadi sebuah kementerian tersendiri, maka ada peluang untuk
dapat memperbaiki fragmentasi pelaksanaan penataan ruang yang terjadi selama
ini. Perkembangan terakhir yang disajikan oleh beragam media terkait aktivitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang merefleksikan upaya tersebut. Beberapa isu
yang memang menjadi concern bersama sudah dilontarkan oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang, misalnya integrasi hak atas tanah dan pemanfaatan ruang, kebutuhan
akan one map policy (peta yang terintegrasi), dan penggabungan urusan penataan
ruang di Kementerian PU ke dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun demikian,
dua hal lain juga perlu mendapatkan pertimbangan guna efektifitas kerja
kementerian tersebut dan untuk mengatasi problematika penataan ruang yang
selama ini menghambat banyak Pemerintah Daerah dalam menetapkan rencana tata
ruangnya. Sebagai catatan, hingga tahun kedelapan pelaksanaan UUPR, belum semua
provinsi dan kabupaten/kota memiliki rencana tata ruang.
1
Urusan penataan ruang yang tersebar di
beberapa kementerian layaknya digabung menjadi satu ke dalam Kementerian
Agraria dan Tata Ruang. Ini sesuai dengan amanat UUPR yang merujuk pada adanya
Menteri khusus yang membidangi tata ruang. Konsekuensinya, berbagai unit kerja
yang membidangi tata ruang di kementerian lain sewajarnya melakukan inisiasi
penggabungan tersebut. Selama ini, fragmentasi pelaksanaan urusan tata ruang
disinyalir banyak memberikan hambatan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan
rencana tata ruangnya. Panjangnya rantai birokrasi dan runutan forum pembahasan
juga memiliki dampak bagi tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam penyusunan
rencana tata ruang. Penggabungan unit-unit kerja ini diharapkan dapat
mempersingkat dan mempermudah proses tersebut. Selain itu, penggabungan unit
kerja juga akan dapat memberikan suplai SDM berkualitas dan berpengalaman bagi
kementerian baru ini. Apalagi pemerintah tengah berencana untuk melakukan
moratorium penerimaan PNS. Tanpa penggabungan unit kerja ini, SDM Kementerian
Agraria dan Tata Ruang hanya memiliki kompetensi di bidang pertanahan, minus
keahlian di bidang penataan ruang.
Penggabungan unit kerja hanyalah sasaran
jangka pendek dalam upaya mencapai perwujudan pengelolaan ruang yang terpadu.
Sasaran berikutnya adalah penyerasian berbagai peraturan perundangan yang
mendasari fragmentasi penataan ruang. Sebagai contoh, UU Kehutanan dan UU 27/2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) mengamanatkan
beberapa hal terkait pemanfaatan ruang pada Menteri Kehutanan dan Menteri
Kelautan dan Perikanan. Penyesuaian peraturan perundangan semacam itu menjadi
krusial guna menjamin efektifitas kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Tujuan akhirnya adalah, satunya komando di bidang penataan ruang sehingga
memberikan kejelasan bagi masyarakat pengguna ruang.
Realitas:
Waktu dan Upaya yang Dibutuhkan
Presiden Joko Widodo
melalui pemberian nama Kabinet Kerja mensyaratkan bahwa kerja adalah misi utama
setiap kementerian; kerja guna memberikan manfaat bagi masyarakat. Realitasnya,
kementerian baru hampir pasti akan bergumul dengan beragam urusan teknis
terkait pembentukan struktur kementerian. Dan hal ini dialami juga oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Catatan media massa merekam berbagai
dinamika terkait pembentukan struktur kementerian baru ini. Dinamika tersebut,
sayangnya, baru menyentuh unit kerja penataan ruang di Kementerian PU dan belum
memberikan dorongan bagi unit kerja di kementerian lain untuk turut bergabung
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Di tengah tuntutan untuk segera bekerja,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga masih harus menyelesaikan upaya pembentukan
struktur kementerian yang efektif. Beberapa saran dapat menjadi bahan
pertimbangan untuk dapat menjembatani antara realitas dan harapan.
1 Urusan terkait kewenangan BPN dapat
dilaksanakan dengan segera oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Integrasi
hak atas tanah dan pemanfaatan lahan juga dapat diinisiasi segera dengan
memanfaatkan beragam instrumen yang ada. Sebab permasalahan ketidakterkaitan
keduanya selama ini lebih karena menteri yang membidangi kedua urusan tersebut
tidak satu atap. Diharapkan dengan integrasi tersebut, ketidaksesuaian antara
pemanfaatan lahan dan hak atas tanah dapat segera diatasi, dan masyarakat dapat
segera merasakan manfaat dari kementerian baru ini.
2
Meskipun penggabungan beberapa unit
kerja bidang tata ruang adalah sebuah keniscayaan, pelaksanaannya memang harus
dilakukan secara bertahap. Sarana dan prasarana penggabungan ini harus
disiapkan terlebih dahulu, supaya tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Di sini pemerintahan terpilih harus bernegosiasi antara waktu yang dibutuhkan
untuk konsolidasi kementerian baru dan kerja yang harus segera dilaksanakan.
Karena konsolidasi tersebut tidak hanya bermanfaat untuk pemerintahan periode 5
tahun ini, tapi juga untuk pemerintahan ke depannya. Sementara upaya
penggabungan terus dilakukan, Kabinet Kerja dapat menggunakan skema kerja yang
selama ini telah digunakan oleh BKPRN dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Peran BKPRN menjadi penting dalam masa transisi ini: untuk menjembatani pihak
yang memiliki otoritas legal di bidang tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang, dan berbagai kementerian yang selama ini melaksanakan tugas penataan
ruang.
Opsi struktur kementerian yang diambil
dapat mengacu pada pembagian ruang sebagaimana diatur oleh UUPR, yaitu darat,
laut dan udara. Permasalahan suplai SDM yang menunggu proses penggabungan dapat
diatasi dengan koordinasi intensif melalui forum BKPRN, atau membuka peluang
bagi PNS kementerian lain untuk bergabung. Fragmentasi pengaturan
pemanfaatan ruang darat, antara kawasan hutan dan non-hutan, membutuhkan
peninjauan ulang beberapa peraturan perundangan terkait hal tersebut. Pada
prakteknya, fragmentasi ini seringkali menghambat pemerintah daerah dalam
menetapkan rencana tata ruang dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat
pengguna ruang. Peninjauan ulang tersebut tentu membutuhkan waktu karena harus
melalui pihak legislatif. Politik anggaran dapat menjadi solusi temporer,
sementara peninjauan peraturan perundangan dilakukan. Masalah utama yang
dihadapi pemerintah daerah adalah proses penentuan batas kawasan hutan sebagai
masukan bagi penyusunan rencana tata ruang seringkali memakan waktu lama. Prioritas pendanaan dapat diberikan bagi
penyelesaian tata batas kehutanan guna mempercepat proses penyusunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar