|
BANK UMUM
|
|
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
|
|
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
|
|
Kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan
oleh Bank Umum:
ü Surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
ü Surat
pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
ü Kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
ü Sertifikat
Bank Indonesia (SBI).
ü Obligasi.
ü Surat
dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
|
|
Selain
itu Bank Umum dapat pula:
|
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
|
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank
umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan
perasuransian.
|
|
Kegiatan
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
|
|
BANK SYARIAH
|
|
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam
kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa
perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara
bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan
prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa
perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif,
perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan
berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan
antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di
antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan
instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis
masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif,
sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada
gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian
kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan
industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang
memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan
progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan
aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran
industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin
signifikan.
|
|
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan
meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan
perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002
telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”.
Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara
komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional
beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan
syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah
nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan
yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan
Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best
practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional,
seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan
terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian
nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional
selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur
Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan
syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana
strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi,
misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif
strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan
mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa
pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan
syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam
kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada
pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata
lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik
akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank
Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal,
terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem
perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi
syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan
kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan
sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem
perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap
masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan
negeri.
|
|
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di
Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi
Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif
pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi
2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra
baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal,
pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam,
peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan
perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai
tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan
syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
|
|
INSTITUSI
PERBANKAN DI INDONESIA
|
|
|
|
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
|
|
TUJUAN
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan
Indonesia sebagai:
Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
|
|
SISTEM
PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem
pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan
kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko
(risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan
berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan
upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan
yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan
berdasarkan risiko.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan
pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait
dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank
di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan
dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan
yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan
tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang
melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem
pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih
memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan
pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis-Jenis Risiko Bank :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar