LARASITA
merupakan layanan pertanahan bergerak (mobile land service) yang bersifat pro
aktif atau "jemput bola" ke tengah-tengah masyarakat. Sebagai sebuah
kebijakan inovatif, kelahiran LARASITA dilandasi keinginan pemenuhan rasa
keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat, serta
adanya kesadaran bahwa tugas-tugas berat itu tidak akan bisa diselesaikan hanya
dari balik meja kantor tanpa membuka diri terhadap interaksi masyarakat yang
kesejahteraannya menjadi tujuan utama pengelolaan pertanahan.
Guna
untuk menjawab kebutuhan berinteraksi dengan masyarakat tersebut, dilahirkan
sebuah interface baru. Sebuah interface yang didesain bukan hanya untuk
memberikan layanan administratif pertanahan, tetapi juga melakukan penyiapan
masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria, mendampingi dan memberdayakan
masyarakat dalam konteks pertanahan, melakukan pendeteksian awal atas
tanah-tanah terlantar, melakukan pendeteksian awal atas tanah-tanah yang
diindikasikan bermasalah, memfasilitasi penyelesaian tanah bermasalah yang
mungkin diselesaikan di lapangan, menyambungkan program Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan
meningkatkan dan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Sebuah interface
yang –bukan sekedar memungkinkan, tetapi harus- bisa menyentuh masyarakat tidak
hanya dengan regulasi, tetapi benar-benar bersentuhan secara fisik untuk
kemudian secara psikis bisa mengerti tentang apa yang dibutuhkan, dipikirkan
dan dirasakan rakyat. Dan secara praktis: Sebuah interface yang dapat
melaksanakan pola pengelolaan pertanahan secara aktif. Interface itu adalah
LARASITA.
Pada
dasarnya, LARASITA menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada Kantor Pertanahan. Meskipun begitu,
pengamatan pada Kantor Pertanahan yang dijadikan kantor percontohan menunjukkan
bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan-layanan pertanahan melalui
LARASITA secara signifikan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan
tingkat antusiasme masyarakat terhadap layanan pertanahan melalui Kantor
Pertanahan. Pada penelitian lanjutan atas fenomena itu, kemudian diketahui
bahwa masyarakat –khususnya pedesaan- mengalami kesenjangan formalitas yang
cukup lebar terhadap layanan pertanahan yang selama ini diselenggarakan di
Kantor Pertanahan, dimana kesenjangan itu kemudian diperlebar oleh para
perantara yang selalu berdiri diantara Kantor Pertanahan dan masyarakat.
Keberadaan para perantara tersebut, selain mempertajam kesenjangan formalitas
antara masyarakat dan Kantor Pertanahan, pada prakteknya juga seringkali
melakukan pembiasan informasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat, baik
karena pembiasan informasi tentang persyaratan, biaya maupun tentang waktu
penyelesaian layanan pertanahan.
Selain
itu, jarak geografis juga menjadi kendala. Kesulitan transportasi menuju Kantor
Pertanahan, seringkali mampu menggagalkan niat seseorang untuk mendapatkan
layanan pertanahan. Seperti diketahui, tingkat kepemilikan mobil atau motor
pribadi pada masyarakat yang tinggal di pedesaan adalah relatif rendah.
Kesulitan ini dilipatgandakan dengan sangat sedikitnya transportasi umum yang
cukup nyaman bagi seseorang untuk bepergian dengan membawa dokumen-dokumen
penting tentang kepemilikan tanahnya. Hal inilah yang menjadi faktor utama
rendahnya intensitas arus informasi yang benar kepada masyarakat pedesaan, yang
pada akumulasinya menghentikan arus komunikasi antara Kantor Pertanahan
(sebagai representasi BPN RI) dan masyarakat. Tepat pada titik permasalahan itu
pula, LARASITA diajukan sebagai solusi.
Kedatangan
LARASITA di desa-desa (biasanya di area dimana warga desa sering berkumpul)
mampu menutup rata jurang formalitas sekaligus jarak geografis berikut jarak
psikologis yang sudah lama terbentang diantara Kantor Pertanahan dan
masyarakat. Pada kunjungan-kun jungan LARASITA, akan mudah didapati
perbincangan akrab antara petugas dan masyarakat. Fakta bahwa masyarakat sedang
berada di lingkungan desanya sendiri, berpengaruh besar terhadap sehatnya
komunikasi, dimana ketika pertemuan dilakukan di Kantor Pertanahan, terlihat
bahwa komunikasi yang terbangun seolah-olah vertikal, dengan menempatkan
petugas di sisi atas. Dalam komunikasi yang sehat tersebut, informasi-informasi
pertanahan baik dari petugas maupun dari masyarakat akan mengalir lancar.
Dengan
kondisi komunikasi yang kondusif, akan mudah bagi petugas untuk memberikan
pengetahuan-pengetahuan tentang reforma agraria untuk proses penyiapan masyarakat
dalam pelaksanaannya, mendampingi dan memberdayakan masyarakat melalui
aset-aset pertanahan, melaksanakan secara lebih dini pengawasan dan
pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta
melaksanakan identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang diindikasikan
terlantar, melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan sinkronisasi dan
penyampaian informasi penatagunaan tanah dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW) kabupaten/kota, memfasilitasi dan mendekatkan akses-akses penciptaan
sumber-sumber ekonomi baru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi masalah, sengketa atau
perkara pertanahan secara dini serta memfasilitasi upaya penanganannya,
melakukan sosialisasi dan berinteraksi untuk menyampaikan informasi pertanahan
dan program-program pertanahan lainnya, menghubungkan kebutuhan masyarakat
dengan program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, melaksanakan
kegiatan legalisasi aset dan melaksanakan tugas-tugas pertanahan lain.
Secara
praktis, kegiatan yang dilaksanakan oleh LARASITA sudah menegaskan perbedaannya
dengan loket Kantor Pertanahan. Kemampuannya menyentuh dimensi sosial dari
pengelolaan pertanahan pada prosesnya akan memberikan kesempatan lebih besar
untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan pertanahan, dimana seringkali
tugas-tugas tersebut tidak mampu dijangkau oleh interface Loket Kantor
Pertanahan karena formalitasnya. Dengan kemampuannya itu pula, LARASITA
diharapkan mampu menjembatani BPN RI dengan masyarakat pemangku kepentingan
pertanahan, yaitu masyarakat yang mempergunakan tanah sebagai basis sumberdaya
untuk penghidupannya.
Pelaksanaan
Larasita telah memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun internal BPN RI.
Bagi masyarakat, pelaksanaan Larasita yang telah berjalan mewujudkan kemudahan
akses untuk memperoleh informasi, pengurusan sertipikat, penyelesaian
masalah/sengketa pertanahan karena Kantor Pertanahan Bergerak berada di dekat
mereka; biaya akses ke Kantor Pertanahan semakin kecil bahkan tidak diperlukan;
pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih murah karena tidak perlu membayar
jasa calo/perantara; Pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah karena
tidak perlu beberapa kali datang ke Kantor Pertanahan. Bagi BPN RI, hal ini
berdampak positif karena terjadi transformasi budaya pelayanan dan budaya kerja
dari manual ke komputerisasi, adanya peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur
di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, adanya peningkatan transparansi
pelayanan dan terbangunnya database pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar