Rabu, 11 Maret 2015

Rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) , BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mewujudkan reformasi agraria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan saat ini pemerintah menargetkan rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) , BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mewujudkan reformasi agraria. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat.dan untuk dapat mengendalikan pengendalian harga melalui Zonasi Nilai Tanah (ZNT) di tingkat masyarakat pada tahun 2016 mendatang. Pengendalian itu saat ini masih dirumuskan soal usulan harga batas atas objek tanah. 
Usulan penghapusan NJOP dan menggantinya dengan ZNT (Zona Nilai Tanah)
Latar belakang:
  • Latar belakang penghapusan NJOP tersebut adalah karena NJOP ini tidak benar, dan sering dijadikan standar penzaliman untuk merendahkan nilai.
  • Dalam kaitannya dengan NJOP, rencana penghapusan dilakukan karena selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai komponen tersebut tidak pernah digunakan sebagai acuan baik dalam transaksi jual beli
Tujuannya:
  • Untuk memperjelas pengendalian terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan ZNT setiap tahun oleh pemerintah melalui keputusan presiden.
  • Saat ini pemerintah memang turun tangan untuk menetapkan standar harga tanah mengingat harga tanah yang kian tidak rasional.
Dampak yang ada:
  • Dampaknya akan terjadi banyak perubahan terhadap penerimaan pajak, baik untuk nasional maupun daerah.
  • Penghapusan NJOP akan membuat harga tanah di pasaran semakin tinggi dan tidak terkendali, akibatnya untuk pensiunan atau pekerja lepas akan semakin sulit untuk memiliki tempat hunian layak.
Solusinya :
Jika seandainya keputusan menghapus NJOP benar- benar terealisasikan maka harus memiliki landasan hukum.
Usulan pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Usulan pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial mulai 2016 mendatang.
  • Rencananya PBB hanya dikenakan untuk bangunan yang bernilai komersil, seperti tempat usaha, kontrakan, rumah kos, restoran, dan hotel.
Tujuan:
  • Penghapusan PBB ini diberlakukan supaya rakyat Indonesia tidak merasa hidup 'ngontrak' di negaranya sendiri.
  • Rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah hunian merupakan terobosan besar dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu .
  • Penghapusan PBB tersebut sangat menolong masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah yang umumnya sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kelemahannya:
  • Dari aspek pemasukan, kemungkinan penghapusan PBB tersebut akan menyebabkan pemerintah mengalami penurunan dalam jumlah pendapatan dari pajak.
  • Rencana tersebut memberikan efek psikologis yang lebih berupa indikasi kepedulian negara terhadap masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.
Solusinya:
  • Pemerintah harus menetapkan kriteria rumah atau bangunan yang perlu dihapuskan PBB-nya yakni rumah bagi warga kurang mampu atau tidak berpenghasilan besar.
  • Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah pemetaan kelas ekonomi dengan menghitung tingkat pendapatan per kapita di suatu daerah:
·         Perlu disesuaikan dengan pendapatan per kapita di daerah itu.
·         Kalau menengah ke atas, didiskon saja, bukan dihapuskan.
PBB dan NJOP saat ini kerap menjadi masalah masyarakat.:
  • artinya, akan ada reformasi, bahwa negara hadir soal pengembalian harga tanah.
  • keberadaan mafia tanah yang sudah tidak memiliki keberpihakan bagi mereka yang menginginkan tanah.
Rencana pemerintah pusat menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dipastikan berdampak pada keseimbangan APBD pemerintah yang ada di wilayah dihapuskan-pemerintah-daerah-dipastikan-kehilangan-sumber-pendapatan.
  • Penghapusan PBB oleh pemerintah pusat akan berdampak pada program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD.
  • Mengingat, menghilangkan PBB dan NJOP sama saja menghilangkan masukan dana yang dialokasikan bagi pembangunan-pembangunan baik yang sifatnya infrasturktur, kesehatan, pendidikan maupun program pengembangan daerah.
  • Atas itulah, kajian lebih matang harus dilakukan pemerintah pusat sebelum memberlakukan wacana penghapusan PBB.
  • Langkah ini perlu untuk mengantisipasi agar pemerintah daerah mengalami stagnasi program pembangunan karena ketiadaan anggaran.
  • Ditambah lagi, pemerintah daerah baru beberapa tahun terakhir diperkenankan untuk menarik dan mengelola langsung PBB yang sebelumnya dikelola langsung pemerintah pusat.
  • Keleluasaan pemerintah daerah dalam mengelola PBB diberlakukan berdasar Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  
  • Tentunya akan banyak aturan atau perubahan aturan yang harus dibuat terkait wacana pemerintah pusat. Seperti, revisi Undang-Undang Pertanahan, Undang-Undang Keuangan Daerah dan Undang-Undang Perpajakan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar