Menteri Agraria dan
Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan saat ini pemerintah menargetkan rencana
penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) , BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) guna mewujudkan reformasi agraria. Tujuannya adalah untuk meringankan
beban masyarakat.dan untuk dapat mengendalikan pengendalian harga melalui
Zonasi Nilai Tanah (ZNT) di tingkat masyarakat pada tahun 2016 mendatang. Pengendalian
itu saat ini masih dirumuskan soal usulan harga batas atas objek tanah.
|
Usulan
penghapusan NJOP dan menggantinya dengan ZNT (Zona Nilai Tanah)
|
|
Latar
belakang:
|
- Latar belakang penghapusan NJOP tersebut adalah
karena NJOP ini tidak benar, dan sering dijadikan standar penzaliman untuk
merendahkan nilai.
- Dalam kaitannya dengan NJOP, rencana penghapusan
dilakukan karena selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai komponen
tersebut tidak pernah digunakan sebagai acuan baik dalam transaksi jual beli
|
|
Tujuannya:
|
- Untuk memperjelas pengendalian terhadap harga
tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan
ZNT setiap tahun oleh pemerintah melalui keputusan presiden.
- Saat ini pemerintah memang turun tangan untuk
menetapkan standar harga tanah mengingat harga tanah yang kian tidak
rasional.
|
|
Dampak yang ada:
|
- Dampaknya akan terjadi banyak perubahan terhadap
penerimaan pajak, baik untuk nasional maupun daerah.
- Penghapusan NJOP akan membuat harga tanah di
pasaran semakin tinggi dan tidak terkendali, akibatnya untuk pensiunan atau
pekerja lepas akan semakin sulit untuk memiliki tempat hunian layak.
|
|
Solusinya :
|
|
Jika
seandainya keputusan menghapus NJOP benar- benar terealisasikan maka harus
memiliki landasan hukum.
|
|
Usulan pemberlakuan
bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
|
- Usulan pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial
mulai 2016 mendatang.
-
Rencananya PBB hanya dikenakan untuk bangunan yang
bernilai komersil, seperti tempat usaha, kontrakan, rumah kos, restoran, dan
hotel.
|
|
Tujuan:
|
- Penghapusan PBB ini diberlakukan supaya rakyat
Indonesia tidak merasa hidup 'ngontrak' di negaranya sendiri.
- Rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak bumi
dan bangunan (PBB) bagi rumah hunian merupakan terobosan besar dan bentuk
kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu .
- Penghapusan PBB tersebut sangat menolong
masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah yang umumnya sulit memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
|
|
Kelemahannya:
|
- Dari aspek pemasukan, kemungkinan penghapusan PBB
tersebut akan menyebabkan pemerintah mengalami penurunan dalam jumlah
pendapatan dari pajak.
- Rencana tersebut memberikan efek psikologis yang
lebih berupa indikasi kepedulian negara terhadap masyarakat kelas ekonomi
menengah ke bawah.
|
|
Solusinya:
|
- Pemerintah harus menetapkan kriteria rumah atau
bangunan yang perlu dihapuskan PBB-nya yakni rumah bagi warga kurang mampu
atau tidak berpenghasilan besar.
- Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah
pemetaan kelas ekonomi dengan menghitung tingkat pendapatan per kapita di
suatu daerah:
·
Perlu disesuaikan dengan pendapatan per kapita di
daerah itu.
·
Kalau menengah ke atas, didiskon saja, bukan
dihapuskan.
|
|
PBB dan NJOP
saat ini kerap menjadi masalah masyarakat.:
|
- artinya, akan ada reformasi, bahwa negara hadir
soal pengembalian harga tanah.
- keberadaan mafia tanah yang sudah tidak memiliki
keberpihakan bagi mereka yang menginginkan tanah.
|
|
Rencana
pemerintah pusat menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) dipastikan berdampak pada keseimbangan APBD pemerintah
yang ada di wilayah
dihapuskan-pemerintah-daerah-dipastikan-kehilangan-sumber-pendapatan.
|
- Penghapusan
PBB oleh pemerintah pusat akan berdampak pada program pembangunan yang telah
dirancang dalam APBD.
- Mengingat,
menghilangkan PBB dan NJOP sama saja menghilangkan masukan dana yang
dialokasikan bagi pembangunan-pembangunan baik yang sifatnya infrasturktur,
kesehatan, pendidikan maupun program pengembangan daerah.
- Atas
itulah, kajian lebih matang harus dilakukan pemerintah pusat sebelum
memberlakukan wacana penghapusan PBB.
- Langkah
ini perlu untuk mengantisipasi agar pemerintah daerah mengalami stagnasi
program pembangunan karena ketiadaan anggaran.
- Ditambah
lagi, pemerintah daerah baru beberapa tahun terakhir diperkenankan untuk
menarik dan mengelola langsung PBB yang sebelumnya dikelola langsung pemerintah
pusat.
- Keleluasaan
pemerintah daerah dalam mengelola PBB diberlakukan berdasar Undang-undang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
- Tentunya
akan banyak aturan atau perubahan aturan yang harus dibuat terkait wacana
pemerintah pusat. Seperti, revisi Undang-Undang Pertanahan, Undang-Undang Keuangan
Daerah dan Undang-Undang Perpajakan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar