Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) telah berhasil
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun,
kebijakan tersebut tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi
menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Dalam
rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut,
telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22
September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank
dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan
atau bank gagal.
Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat terbatas untuk
mengurangi beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard. Namun demikian,
tetap dijaga kepentingan nasabah secara optimal. Setiap bank yang beroperasi di
Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diwajibkan untuk
menjadi peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan di bank yang dijamin meliputi
tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito berjangka serta jenis simpanan
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim penjaminan LPS telah dimulai secara
penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007.
Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal
disehatkan kembali sehingga harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar
simpanan setiap nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu, sebagaimana
ditetapkan. Adapun simpanan nasabah yang tidak dijamin akan diselesaikan
melalui proses likuidasi bank. Dengan adanya penjaminan simpanan nasabah bank
oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat
tetap terpelihara.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar