Legalisasi aset adalah proses administrasi
pertanahan yang meliputi adjudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis,
pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak
atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertipikat hak atas
tanah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia untuk melegalisasi (mensertipikasi) aset berupa tanah belum
bersertipikat milik (yang telah dimiliki/dikuasai) oleh perorangan anggota
masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan sumber pembiayaan penyelenggaraannya,
legalisasi aset dapat dibedakan menjadi legalisasi aset dengan rupiah murni dan
legalisasi aset dengan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Melalui legalisasi
aset dengan rupiah murni, tanah milik/yang dikuasai oleh perorangan anggota
masyarakat atau perorangan anggota kelompok masyarakat tertentu disertipikatkan
dengan inisiatif dari pemerintah serta biaya pengelolaan seluruh proses
adminsistrasi pertanahan (adjudikasi, pendaftaran tanah, serta penerbitan
sertipikat) sepenuhnya dibebankan kepada Negara. Semenatara untuk legalisasi
dengan PNBP diselenggarakan dengan inisitaif dari pemilik atau pemohon hak atas
tanah dan sumber biaya pengelolaannya dibebankan kepada pemilik tanah/pemohon
hak atas tanah.
Tanah milik yang telah bersertipikat selanjutnya
akan dapat antara lain (disamping banyak lagi manfaat), dimanfaatkan sebagai
sumber-sumber ekonomi masyarakat terutama dalam rangka penguatan modal usaha,
sehingga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesungguhnya percepatan legalisasi aset/tanah merupakan sebuah keharusan untuk
mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional di bidang pertanahan. Masih
banyaknya bidang tanah yang belum terdaftar dan diberikan legalitas asetnya
berupa sertipikat hak atas tanah, akan berpengaruh terhadap kepastian hukum
atas aset tanah, baik bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Pada gilirannya
pemilikan/penguasaan tanah yang belum terlegalisasi tersebut, akan rentan
terhadap terjadinya sengketa dan konflik pertanahan. Sebagai wujud pelaksanaan
tugas pemerintahan dibidang pertanahan dan untuk mendorong tumbuhnya
sumber–sumber ekonomi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
terus mengembangkan program prioritas Legalisasi Aset dengan Rupiah Murni,
melalui kegiatan:
1)
Sertipikat Tanah
Prona
2)
Sertipikat Tanah
Petani
3)
Sertipikat Tanah
Nelayan
4)
Sertipikat Tanah
UKM
5)
Sertipikat Transmigrasi
6)
Sertipikat Tanah
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar