|
Dalam kapasitasnya menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak seluruh
cakupan dalam sistem keuangan berada dalam wewenang Bank Indonesia. Di sisi
lain, sebagai sebuah sistem, stabilitas keuangan harus dilakukan secara utuh.
Oleh karena itu, dalam menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh
diperlukan kerangka kerjasama dengan lembaga terkait yaitu pemerintah dan
otoritas jasa keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi dan
gesekan kepentingan dari masing-masing lembaga terkait.
|
|
Misi dan Tujuan
Penetapan misi dan tujuan dimaksudkan untuk memberikan landasan yang
jelas bagi lembaga yang memonitor stabilitas sistem keuangan. Di banyak negara,
misi untuk menjaga stabilitas keuangan dilakukan oleh bank sentral (misal:
Inggris, Australia, Korea dan Malaysia). Di Indonesia sendiri, tugas ini
sudah termasuk dalam tugas pokok Bank Indonesia, yaitu mencapai dan
memelihara stabilitas Rupiah melalui stabilitas moneter dan didukung oleh
stabilitas keuangan. Jadi dalam prakteknya, fungsi untuk menjaga stabilitas
moneter tidak dapat terlepas dari fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan.
|
|
Strategi
Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukan strategi monitoring
stabilitas sistem keuangan dan solusi bila terjadi krisis. Strategi tersebut
mencakup koordinasi dan kerjasama, pemantauan, pencegahan krisis dan
manajemen krisis.
1.
Koordinasi dan kerjasama
Upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, selain dilakukan oleh
Bank Indonesia juga oleh instansi terkait lainnya. Jadi berbagai instrumen
dalam stabilitas sistem keuangan, tidak hanya ditentukan oleh bank sentral,
tetapi juga oleh otoritas lainnya. Untuk pengelolaan informasi dan
efektivitas kebijakan dalam stabilisasi sistem keuangan, maka perlu adanya
koordinasi antara lembaga tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan
yang dikeluarkan oleh otoritas yang terlibat dalam stabilitas sistem
keuangan, dapat terhindar dari pertentangan dan dampak negatif. Pengalaman di
negara lain menunjukkan bahwa koordinasi sulit terjadi apabila fungsi
pengawasan & pengaturan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Namun
jika pemisahan terpaksa harus dilakukan, maka koordinasi dapat dilakukan
melalui pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan bank
sentral (Bank Indonesia), otoritas pengawas sistem keuangan, dan pemerintah
yang didukung oleh kekuatan hukum.
2.
Pemantauan
Pemantauan terhadap stabilitas keuangan penting dilakukan untuk mampu mengukur
tekanan risiko yang akan timbul, khususnya gangguan yang bersifat sistemik
atau dapat menciptakan krisis. Melalui deteksi dini ini, pencegahan
terjadinya instabilitas keuangan yang mematikan perekonomian dapat dilakukan
melalui kebijakan bank sentral maupun pemerintah. Pemantauan stabilitas
keuangan merupakan tugas bank sentral yang merupakan satu kesatuan dalam
menjaga stabilitas keuangan. Ada dua indikator utama yang menjadi target
pemantauan, yakni indikator microprudential dan indikator makroekonomi. Kedua
indikator tersebut saling melengkapi sebagai aksi dan reaksi dalam sistem
keuangan dan ekonomi. Pemantauan indikator microprudential dilakukan terhadap
kondisi mikro institusi keuangan dalam sistem keuangan. Melalui pemantauan
ini dapat diketahui potensi risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit
dan rentabilitas institusi keuangan, yang dimaksudkan untuk mengukur
ketahanan sistem keuangan. Pemantauan indikator makroekonomi juga perlu
dilakukan terhadap kondisi makroekonomi domestik maupun internasional yang
berdampak signifikan terhadap stabilitas keuangan. Berdasarkan hasil
pemantauan tersebut, selanjutnya dilakukan analisis guna memprediksi kondisi
stabilitas sistem keuangan.
3.
Pencegahan Krisis
Pencegahan krisis dilakukan dengan cara mencegah ketidakstabilan dalam
sistem keuangan. Terdapat berbagai langkah kebijakan untuk mengatasi
ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Langkah-langkah tersebut diadopsi dari
standar/regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti
International Monetary fund (IMF), Bank for International Settlement (BIS),
maupun asosiasi profesional lainnya.
4.
Manajemen Krisis
Meskipun pendekatan untuk mencegah timbulnya krisis cukup banyak, namun
tidak ada jaminan bahwa krisis tidak akan terjadi lagi. Karena potensi
terjadinya krisis selalu ada, maka perlu adanya pengelolaan krisis. Manajemen
krisis ini berisi prosedur penyelesaian krisis dan kejelasan peran serta
tanggung jawab dari masing-masing institusi yang terlibat didalamnya.
Apabila suatu bank dinyatakan
dalam kesulitan misalnya, maka diperlukan langkah-langkah di bawah ini:
|
Blog ini kami persembahkan sebagai wujud dedikasi kami sebagai mahasiswa angkatan tahun 2014 kepada Program Magister Notariat Untag Semarang.
Kamis, 12 Maret 2015
KERANGKA STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar