Sejarah AHU
Pada awal
pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Pembangunan tahun pertama era pemerintahan
Presiden Gus Dur (Periode 1999-2004) dalam susunan kabinet yang ditetapkannya,
nama organisasi Departemen Kehakiman diganti menjadi Departemen Hukum dan
Perundang-undangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Nama organisasi
Departemen Hukum dan Perundang-undangan diambil dari dan atau sebelumnya
dipakai sebagai nama salah satu unit satuan eselon I pada Departemen Kehakiman,
yaitu Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Hal ini berakibat
kepada penentuan tujuan, visi, misi, rencana strategis, program kerja dan
pelaksanaan yang akan ditetapkan kemudian. Oleh karena itu terjadi pengembangan
dan pemekaran organisasi dan tata kerja secara menyeluruh baik di tingkat
satuan kerja unit eselon I, II, III maupun IV. Dengan adanya nomenklatur yang
sama antara Departemen dengan unitnya, maka nomenklatur Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan harus diadakan perubahan.
Pada tanggal 5
April 2000, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Dengan keputusan
Menteri ini Direktorat Hukum dan Perundang-undangan dimekarkan menjadi menjadi
2 (dua) Direktorat Jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tingkat satuan unit eselon
I. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung posisi dan peran Departemen Hukum dan
Perundang-undangan sebagai law centre serta untuk meningkatkan pelayanan hukum
pada masyarakat, karena beban pekerjaan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan, baik yang bersifat substansif maupun teknis, sangat
kompleks dan bervariasi.
Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum hanya akan menangani dan melaksanakan tugas dan fungsi
yang bersifat pelayanan. Sedangkan Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan akan menangani dan melaksanakan tugas di bidang penyusunan
peraturan perundang-undangan
Nama Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum dipilh karena mencangkup tujuan dan sasaran
yaitu melaksanakan tugas terhadap pelayanan hukum pada masyarakat, dengan
pertimbangan teknis bahwa bidang pelayanan hukum yang terdiri dari Direktorat
Perdata, Direktorat Pidana, Direktorat Tata Negara dan Direktorat Hukum
Internasional mencangkup hampir semua bidang hukum secara umum.
Pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima)
Direktorat yang kedudukannya setingkat eselon II. Penjabaran lebih lanjut
organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat
dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan dari hitungan jumlah
unit organisasi tidak mengalami perubahan. Namun dari segi substansi
pelaksanaan tugas mengingat pertimbangan beban kerja dan fungsi daktiloskopi
yang semakin meningkat, maka dikembangkan menjadi satuan organisasi setingkat
eselon II (Direktorat). Hal ini tentunya amat berpengaruh terhadap unit satuan
kerja yang berada dibawahnya.
Dengan demikian
jumlah unit satuan kerja setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum sama dengan sebelum adanya pemekaran. Hal yang baru
adalah Sub Direktorat Daktiloskopi pada Direktorat Pidana dikembangkan menjadi
Direktorat Daktiloskopi yang melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bidang daktiloskopi.
Visi
"Masyarakat
Memperoleh Kepastian Hukum"
Misi
"Melindungi Hak
Asasi Manusia"
Tata
Nilai
Kepentingan
Masyarakat, Integritas, Responsif, Akuntabel, Profesional
Tujuan
Dalam rangka mencapai
visi dan misi tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah
menetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu:
- Menciptakan supremasi hukum;
- Memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia
- Memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional.
Sasaran
Sasaran yang akan
dicapai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah:
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu;
- Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya;
- Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
- Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel.
Lokasi:
Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI,
Gedung Sentra Mulia,
Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6.
Kuningan, Jakarta Selatan,
Kode Pos 12940,
(021) 5202387.
Gedung Sentra Mulia,
Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6.
Kuningan, Jakarta Selatan,
Kode Pos 12940,
(021) 5202387.
BAGAN AHU
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum :
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A Ph.D
1.
Sekretariat
Sekretaris
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum : Dra. Siti Rokhaniyah, B.Sc, M.Si
2.
Direktorat
Perdata
Direktur
Perdata : Kadari Agus Rahardjo, SH
3.
Direktorat
Pidana
Direktur
Pidana : Salahudin, SH
4.
Direktorat
Tata Negara
Direktur
Tata Negara : Tehna Bana Sitepu, SH, M.Hum
5.
Direktorat
Daktiloskopi
Direktur
Daktiloskopi : RR. Risma Indriyani, SH, M.Hum
6.
Direktorat
Hukum International dan Otoritas Hukum
Direktur Hukum
Internasional dan Otoritas Pusat : Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM
Perseroan
Terbatas
PNBP
Untuk pemesanan nama adalah sebesar Rp. 200.000,-
Nama
PT yang sudah dipesan berumur 60 hari sejak tanggal disetujui. Perpanjangan
Nama PT dapat dilakukan 7 hari sebelum Expired dengan cara mengecek nama yang
sudah dipesan dan mengisikan nomor voucher kembali. FAQ Pendirian
Untuk
saat ini AHU Online mengacu kepada Undang-Undang PT sehingga sistem belum
mengakomodir jabatan jabatan yang tidak termasuk kedalam undang-undang PT.
Dalam
proses penyusunan AHU Online sudah melibatkan BKPM dan Instansi terkait
lainnya. Dapat dijelaskan bahwa Jenis perseroan hanya PMA dan PMDN. Dan untuk
saat ini, AHU Online baru mengakomodir PMA dan PMDN.
Undang-undang
tidak mewajibkan itu. Dan Uraian kegiatan cukup di Akta.
Untuk
PT yang belum terdaftar di Database AHU Online, di perlukan mengirimkan
permohonan input data kedalam Sistem AHU Online yang dikirimkan ke TU Ditjen
AHU dengan Melampirkan Salinan Akta dan SK PT tersebut. Datanya akan di Input
oleh Team di Subdit Badan Hukum untuk kemudian bisa dilakukan perubahan
Anggaran Dasar nya.
Untuk
Prosedur Perbaikan Data, harap mengirimkan Permohonan Perbaikan Data kepada
Direktur Perdata Ditjen AHU dan juga Salinan Akta ke TU Ditjen AHU atau Pusat
Layanan Terpadu Ditjen AHU. Kemudian kirimkan Scan/Foto Permohonan dan juga
Akta ke Email : cs@ahu.web.id untuk mempercepat proses perbaikan data bersama
informasi data apa saja yang akan diperbaiki. Apabila setelah pengecekan
terhadap Akta data yang akan adalah sesuai, maka proses perbaikan akan
dilakukan. FAQ Perubahan
Pelayanan
AHU Online terutama Perubahan Perseroan sudah mengakomodir hampir seluruh jenis
perubahan kecuali Peningkatan Modal Dasar maupun Modal Ditempatkan dengan
Hutang, Pembubaran dan Akuisisi.
Perubahan
Perseroan dengan AHU Online sudah dapat mengakomodir perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan Menteri, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan
Perubahan Data Perseroan secara bersama sama (Paralel), sehingga ketika
perubahan tersebut dilakukan semuanya akan menghasilkan 3 Produk Hukum (Output)
berupa Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Surat Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PNBP
Sebesar Rp. 1.000.000,- dan BN/TBN sebesat Rp. 580.000,-
Fidusia
Untuk revisi
Sertifikat Fidusia, silahkan anda kirimkan email ke bagian Subdit Fidusia
(fidusia.ditjenahu@gmail.com) dengan melampirkan datanya seperti : Lampiran
permohonan Akta Bukti Bayar dan Surat Pernyataan revisi Sertifikat Fidusia
Notariat
Tahap
Mencetak SK Silahkan Login menggunakan akun anda Didalam menu profil
notaris terdapat menu Surat Keputusan Terdapat tombol Download untuk bisa mendownload
SK anda yang kemudian anda bisa cetak
Terdapat
2 pernyataan diantaranya : Jika anda merupakan notaris yang melakukan
pendaftaran 2014, silahkan Login kemudian anda klik tombol lupa password.
Selanjutnya silahkan masukan email anda, kemudian akan otomatis user dan
password anda akan terkirim ke email anda Jika anda merupakan notaris
lama (pengangkatan secara manual), silahkan untuk kirim email ke bagian Subdit
Notariat ( subdit.notariat@gmail.com atau subditnotariat@yahoo.com) dan
melampirkan data seperti : Surat permohonan user id dan password yang di
dalamnya tertera alamat email dan alamat kantor notaris (surat di tanda tangan)
SK pengangkatan Notaris Berita Acara Sumpah Notaris KTP dan NPWP
Dokumen
yang dikirimkan ke AHU terkait Pendaftaran Calon Notaris Fotokopi ijazah
pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan
Spesialis Kenotariatan yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenai lahir yang dilegalisir
oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris. Fotokopi sertifikat kode
etik yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang dilegalisir oleh
Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat Asli surat keterangan
catatan kepolisian setempat. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter
rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta. Fotokopi KTP Fotokopi
Sertifikat Pelatihan Teknis Calon Notaris (SABH) dilegalisir oleh Subdit Hukum
Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum atau Bidang
Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Asli
surat keterangan magang dikantor Notaris selama 24 (dua puluh empat) bulan
berturut-turut setelah lulus pendidikan Magister Kenotariatan Beserta dokumen
yang anda cetak : Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan
pada langkah 5 Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan
pada langkah 6
Subdirektorat
Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav
x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940.
SK
Pengangkatan anda akan keluar jika anda : Sudah melakukan aktivasi email
Sudah melakukan pembayaran berdasarkan nomor transaksi Sudah mengirimkan
dokumen Kemudian, mohon tunggu untuk Subdit Notariat melakukan verifikasi dari
pihak Korektor dan Verifikator
jika
anda ingin melakukan pembayaran yang benar, silahkan anda ke Bank BNI
dengan membawa : Bukti transaksi permohonan anda Membawa uang yang sesuai
dengan transaksi permohonan Berikan bukti tagihan tersebut ke teller BNI dan
silahkan tunggu permohonan anda di proses oleh Subdit Notariat
Anda
tidak bisa meneruskan ke tahap selanjutkan,karna anda memilih kedudukan tujuan
anda yaitu quota terbatas. Untuk formasi Kota atau
Kabupaten saat ini memang tidak ada. Untuk
mengunggu formasi berkurang ada beberapa faktor yaitu ada Notaris
pensiun, Notaris pindah wilayah, Notaris meninggal atau anda bisa dapat
menunggu AHU mengupdate formasi untuk Kota atau Kabupaten yang anda
pilih . Untuk cara lainnya anda dapat mengajukan permohonan langsung kepada
Menteri Hukum dan HAM.
jika
anda sudah dapat SK pengangkatan, maka status anda menjadi "Notaris Belum
Aktif" jadi menu yang anda dapat belum keluar semuanya. Silahkan anda
melakukan pelantikan atau sumpah di kanwil tempat kedudukan anda mejabat dengan
membawa SK Pengangakatan. Kemudian anda Login dan lakukan aktivasi akun notaris
dengan mengisi data pelantikan atau sumpah anda. Selanjutnya, kirimkan dokumen
ke bagian Subdit Notariat dan tunggu verifikasi aktivasi akun anda.
Yayasan
PNBP
Pemesanan Nama Yayasan adalah Rp. 100.000,-
Pastikan
Voucher Yayasan berawalan 87XXXX. Apabila awalan Voucher 45 berarti pembelian
Voucher masih menggunakan tatacara yang lama. Apabila awalan Voucher adalah 46,
berarti yang dibeli adalah voucher Pesan Nama PT seharga Rp. 200.000,-
Untuk
saat ini untuk Perubahan Yayasan belum dapat dilakukan secara online saat ini
Perkumpulan
Pemesanan
Nama Perkumpulan tidak di pungut biaya.
Untuk
saat ini untuk Perubahan Perkumpulan belum dapat dilakukan secara online saat
ini
Wasiat
Pada tanggal 1 sampai 5
Pengesahan
Yayasan dan Perkumpulan
Sehubungan dengan
Pelayanan Ditjen AHU secara online terhadap Proses Pengesahan Yayasan dan
Perkumpulan, adalah sebagai berikut:
- Permohonan Pengesahan Yayasan dan Perkumpulan yang telah masuk dan sudah diproses manual, namun belum selesai maka dilakukan Migrasi Data ke dalam Sistem Online.
- Permohonan melanjutkan proses secara online dengan menggunakan Nomor Surat dari Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata perihal Migrasi Data tersebut sebagai untuk password.
- Terkait dengan angka 2 tersebut, maka Permohonan tetap wajib melakukan Pembayaran PNBP yang meliputi Pesan Nama, Pengesahan dan BN/TBN, dengan perincian:
- Yayasan
ü Biaya
Pesan Nama Rp. 100.000
ü Biaya
PNBP Pengesahan Rp. 250.000
ü Biaya
BN/TBN Rp. 330.000
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 680.000
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 680.000
- Perkumpulan
ü Biaya
Pesan Nama Rp. 0
ü Biaya
PNBP Pengesahan Rp. 250.000
ü Biaya
BN/TBN Rp. 0
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 250.000
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 250.000
- Pembayaran PNBP yang telah dilakukan sebelumnya secara manual dapat diajukan pengembalian PNBP ke Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai ketentuan Direktur Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2013 dengan melampirkan:
- Surat permohonan pengembalian PNBP dengan menyebutkan:
ü
Sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP
ü
Nama Bank dan Nomor Rekening dana pemilik Rekening
untuk tujuan pengembalian PNBP
- Slip bukti pembayaran PNBP asli (apabila dalam bentuk fotokopi disertakan legalisir notaris dan tanda tangan basah)
- Jika terjadi 2(dua) kali pembayaran, wajib menyampaikan fotokopi jelas 2(dua) bukti/slip pembayaran ( legalisir notaris dan tanda tangan basah)
- Fotokopi buku kepemilikan rekening tujuan (legalisir notaris dan tanda tangan basah)
- Fotokopi jelas NPWP pemilik rekening tujuan (legalisir notaris dan tanda tangan basah)
- Materai Rp. 6000 1(satu) lembar
bagaimana jika salah entry data nama pengurus perkumpulan, sedangkan SK dari Kemenkumham sudah terlanjur di cetak kemenkumham , bagaimaan langkah yg harus dilakukan untuk perbaikan data tersebut
BalasHapus