Rabu, 11 Maret 2015

DITJEN AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum )




Sejarah AHU
Pada awal pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Pembangunan tahun pertama era pemerintahan Presiden Gus Dur (Periode 1999-2004) dalam susunan kabinet yang ditetapkannya, nama organisasi Departemen Kehakiman diganti menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Nama organisasi Departemen Hukum dan Perundang-undangan diambil dari dan atau sebelumnya dipakai sebagai nama salah satu unit satuan eselon I pada Departemen Kehakiman, yaitu Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Hal ini berakibat kepada penentuan tujuan, visi, misi, rencana strategis, program kerja dan pelaksanaan yang akan ditetapkan kemudian. Oleh karena itu terjadi pengembangan dan pemekaran organisasi dan tata kerja secara menyeluruh baik di tingkat satuan kerja unit eselon I, II, III maupun IV. Dengan adanya nomenklatur yang sama antara Departemen dengan unitnya, maka nomenklatur Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan harus diadakan perubahan.
Pada tanggal 5 April 2000, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Dengan keputusan Menteri ini Direktorat Hukum dan Perundang-undangan dimekarkan menjadi menjadi 2 (dua) Direktorat Jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tingkat satuan unit eselon I. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung posisi dan peran Departemen Hukum dan Perundang-undangan sebagai law centre serta untuk meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat, karena beban pekerjaan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, baik yang bersifat substansif maupun teknis, sangat kompleks dan bervariasi.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya akan menangani dan melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan. Sedangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan menangani dan melaksanakan tugas di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan
Nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipilh karena mencangkup tujuan dan sasaran yaitu melaksanakan tugas terhadap pelayanan hukum pada masyarakat, dengan pertimbangan teknis bahwa bidang pelayanan hukum yang terdiri dari Direktorat Perdata, Direktorat Pidana, Direktorat Tata Negara dan Direktorat Hukum Internasional mencangkup hampir semua bidang hukum secara umum.
Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Direktorat yang kedudukannya setingkat eselon II. Penjabaran lebih lanjut organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan dari hitungan jumlah unit organisasi tidak mengalami perubahan. Namun dari segi substansi pelaksanaan tugas mengingat pertimbangan beban kerja dan fungsi daktiloskopi yang semakin meningkat, maka dikembangkan menjadi satuan organisasi setingkat eselon II (Direktorat). Hal ini tentunya amat berpengaruh terhadap unit satuan kerja yang berada dibawahnya.
Dengan demikian jumlah unit satuan kerja setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sama dengan sebelum adanya pemekaran. Hal yang baru adalah Sub Direktorat Daktiloskopi pada Direktorat Pidana dikembangkan menjadi Direktorat Daktiloskopi yang melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bidang daktiloskopi.
Visi
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
Misi
"Melindungi Hak Asasi Manusia"
Tata Nilai
Kepentingan Masyarakat, Integritas, Responsif, Akuntabel, Profesional
Tujuan
Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu:
  • Menciptakan supremasi hukum;
  • Memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia
  • Memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah:
  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu;
  • Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya;
  • Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat;
  • Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel.
Lokasi:
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI,
Gedung Sentra Mulia,
Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6.
Kuningan, Jakarta Selatan,
Kode Pos 12940,
(021) 5202387.

BAGAN AHU
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum : Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A Ph.D
1.       Sekretariat
Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum : Dra. Siti Rokhaniyah, B.Sc, M.Si
2.       Direktorat Perdata
Direktur Perdata : Kadari Agus Rahardjo, SH
3.       Direktorat Pidana
Direktur Pidana : Salahudin, SH
4.       Direktorat Tata Negara
Direktur Tata Negara : Tehna Bana Sitepu, SH, M.Hum
5.       Direktorat Daktiloskopi
Direktur Daktiloskopi : RR. Risma Indriyani, SH, M.Hum
6.       Direktorat Hukum International dan Otoritas Hukum
Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat : Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM
Perseroan Terbatas
PNBP Untuk pemesanan nama adalah sebesar Rp. 200.000,-
Nama PT yang sudah dipesan berumur 60 hari sejak tanggal disetujui. Perpanjangan Nama PT dapat dilakukan 7 hari sebelum Expired dengan cara mengecek nama yang sudah dipesan dan mengisikan nomor voucher kembali. FAQ Pendirian
Untuk saat ini AHU Online mengacu kepada Undang-Undang PT sehingga sistem belum mengakomodir jabatan jabatan yang tidak termasuk kedalam undang-undang PT.
Dalam proses penyusunan AHU Online sudah melibatkan BKPM dan Instansi terkait lainnya. Dapat dijelaskan bahwa Jenis perseroan hanya PMA dan PMDN. Dan untuk saat ini, AHU Online baru mengakomodir PMA dan PMDN.
Undang-undang tidak mewajibkan itu. Dan Uraian kegiatan cukup di Akta.
Untuk PT yang belum terdaftar di Database AHU Online, di perlukan mengirimkan permohonan input data kedalam Sistem AHU Online yang dikirimkan ke TU Ditjen AHU dengan Melampirkan Salinan Akta dan SK PT tersebut. Datanya akan di Input oleh Team di Subdit Badan Hukum untuk kemudian bisa dilakukan perubahan Anggaran Dasar nya.
Untuk Prosedur Perbaikan Data, harap mengirimkan Permohonan Perbaikan Data kepada Direktur Perdata Ditjen AHU dan juga Salinan Akta ke TU Ditjen AHU atau Pusat Layanan Terpadu Ditjen AHU. Kemudian kirimkan Scan/Foto Permohonan dan juga Akta ke Email : cs@ahu.web.id untuk mempercepat proses perbaikan data bersama informasi data apa saja yang akan diperbaiki. Apabila setelah pengecekan terhadap Akta data yang akan adalah sesuai, maka proses perbaikan akan dilakukan. FAQ Perubahan
Pelayanan AHU Online terutama Perubahan Perseroan sudah mengakomodir hampir seluruh jenis perubahan kecuali Peningkatan Modal Dasar maupun Modal Ditempatkan dengan Hutang, Pembubaran dan Akuisisi.
Perubahan Perseroan dengan AHU Online sudah dapat mengakomodir perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan secara bersama sama (Paralel), sehingga ketika perubahan tersebut dilakukan semuanya akan menghasilkan 3 Produk Hukum (Output) berupa Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PNBP Sebesar Rp. 1.000.000,- dan BN/TBN sebesat Rp. 580.000,-

Fidusia
Untuk revisi Sertifikat Fidusia, silahkan anda kirimkan email ke bagian Subdit Fidusia (fidusia.ditjenahu@gmail.com) dengan melampirkan datanya seperti : Lampiran permohonan Akta Bukti Bayar dan Surat Pernyataan revisi Sertifikat Fidusia

Notariat
Tahap Mencetak SK  Silahkan Login menggunakan akun anda Didalam menu profil notaris terdapat menu Surat Keputusan Terdapat tombol Download untuk bisa mendownload SK anda yang kemudian anda bisa cetak
Terdapat 2 pernyataan diantaranya : Jika anda merupakan notaris yang melakukan pendaftaran 2014, silahkan Login kemudian anda klik tombol lupa password. Selanjutnya silahkan masukan email anda, kemudian akan otomatis user dan password anda akan terkirim ke email anda  Jika anda merupakan notaris lama (pengangkatan secara manual), silahkan untuk kirim email ke bagian Subdit Notariat ( subdit.notariat@gmail.com atau subditnotariat@yahoo.com) dan melampirkan data seperti : Surat permohonan user id dan password yang di dalamnya tertera alamat email dan alamat kantor notaris (surat di tanda tangan) SK pengangkatan Notaris  Berita Acara Sumpah Notaris  KTP dan NPWP
Dokumen yang dikirimkan ke AHU terkait Pendaftaran Calon Notaris  Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan Spesialis Kenotariatan yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenai lahir yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris. Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang dilegalisir oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta. Fotokopi KTP Fotokopi Sertifikat Pelatihan Teknis Calon Notaris (SABH) dilegalisir oleh Subdit Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum atau Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Asli surat keterangan magang dikantor Notaris selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan Magister Kenotariatan Beserta dokumen yang anda cetak : Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 5 Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 6
Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940. 
SK Pengangkatan anda akan keluar jika anda : Sudah melakukan aktivasi email  Sudah melakukan pembayaran berdasarkan nomor transaksi  Sudah mengirimkan dokumen Kemudian, mohon tunggu untuk Subdit Notariat melakukan verifikasi dari pihak Korektor dan Verifikator  
jika anda ingin melakukan pembayaran yang benar, silahkan anda ke Bank BNI dengan membawa : Bukti transaksi permohonan anda Membawa uang yang sesuai dengan transaksi permohonan Berikan bukti tagihan tersebut ke teller BNI dan silahkan tunggu permohonan anda di proses oleh Subdit Notariat
Anda tidak bisa meneruskan ke tahap selanjutkan,karna anda memilih kedudukan tujuan anda yaitu quota terbatas. Untuk formasi Kota atau Kabupaten saat ini memang tidak ada. Untuk mengunggu formasi berkurang ada beberapa faktor yaitu ada Notaris pensiun, Notaris pindah wilayah, Notaris meninggal atau anda  bisa dapat menunggu AHU mengupdate formasi untuk Kota atau Kabupaten yang anda pilih . Untuk cara lainnya anda dapat mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM.
jika anda sudah dapat SK pengangkatan, maka status anda menjadi "Notaris Belum Aktif" jadi menu yang anda dapat belum keluar semuanya. Silahkan anda melakukan pelantikan atau sumpah di kanwil tempat kedudukan anda mejabat dengan membawa SK Pengangakatan. Kemudian anda Login dan lakukan aktivasi akun notaris dengan mengisi data pelantikan atau sumpah anda. Selanjutnya, kirimkan dokumen ke bagian Subdit Notariat dan tunggu verifikasi aktivasi akun anda.

Yayasan
PNBP Pemesanan Nama Yayasan adalah Rp. 100.000,-
Pastikan Voucher Yayasan berawalan 87XXXX. Apabila awalan Voucher 45 berarti pembelian Voucher masih menggunakan tatacara yang lama. Apabila awalan Voucher adalah 46, berarti yang dibeli adalah voucher Pesan Nama PT seharga Rp. 200.000,-
Untuk saat ini untuk Perubahan Yayasan belum dapat dilakukan secara online saat ini

Perkumpulan
Pemesanan Nama Perkumpulan tidak di pungut biaya.
Untuk saat ini untuk Perubahan Perkumpulan belum dapat dilakukan secara online saat ini

Wasiat
Pada tanggal 1 sampai 5

Pengesahan Yayasan dan Perkumpulan
Sehubungan dengan Pelayanan Ditjen AHU secara online terhadap Proses Pengesahan Yayasan dan Perkumpulan, adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan Pengesahan Yayasan dan Perkumpulan yang telah masuk dan sudah diproses manual, namun belum selesai maka dilakukan Migrasi Data ke dalam Sistem Online.
  2. Permohonan melanjutkan proses secara online dengan menggunakan Nomor Surat dari Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata perihal Migrasi Data tersebut sebagai untuk password.
  3. Terkait dengan angka 2 tersebut, maka Permohonan tetap wajib melakukan Pembayaran PNBP yang meliputi Pesan Nama, Pengesahan dan BN/TBN, dengan perincian:
    1. Yayasan
ü  Biaya Pesan Nama Rp. 100.000
ü  Biaya PNBP Pengesahan Rp. 250.000
ü  Biaya BN/TBN Rp. 330.000
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 680.000
    1. Perkumpulan
ü  Biaya Pesan Nama Rp. 0
ü  Biaya PNBP Pengesahan Rp. 250.000
ü  Biaya BN/TBN Rp. 0
Dengan total keseluruhan adalah Rp. 250.000
  1. Pembayaran PNBP yang telah dilakukan sebelumnya secara manual dapat diajukan pengembalian PNBP ke Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai ketentuan Direktur Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2013 dengan melampirkan:
    1. Surat permohonan pengembalian PNBP dengan menyebutkan:
ü  Sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP
ü  Nama Bank dan Nomor Rekening dana pemilik Rekening untuk tujuan pengembalian PNBP
    1. Slip bukti pembayaran PNBP asli (apabila dalam bentuk fotokopi disertakan legalisir notaris dan tanda tangan basah)
    2. Jika terjadi 2(dua) kali pembayaran, wajib menyampaikan fotokopi jelas 2(dua) bukti/slip pembayaran ( legalisir notaris dan tanda tangan basah)
    3. Fotokopi buku kepemilikan rekening tujuan (legalisir notaris dan tanda tangan basah)
    4. Fotokopi jelas NPWP pemilik rekening tujuan (legalisir notaris dan tanda tangan basah)
    5. Materai Rp. 6000 1(satu) lembar

1 komentar:

  1. bagaimana jika salah entry data nama pengurus perkumpulan, sedangkan SK dari Kemenkumham sudah terlanjur di cetak kemenkumham , bagaimaan langkah yg harus dilakukan untuk perbaikan data tersebut

    BalasHapus