|
ASURANSI
|
|
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung
membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian,
kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
|
|
Usaha perasuransian merupakan
kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
|
|
Usaha perasuransian
dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
2. Penunjang Usaha Asuransi:
|
|
DANA PENSIUN
|
|
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.
|
|
Dana Pensiun terdiri dari:
|
|
LEMBAGA PEMBIAYAAN
|
|
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal.
|
|
Lembaga Pembiayaan meliputi:
|
|
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA
|
|
Industri Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Khusus) berisi beberapa lembaga
atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program
pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.
|
|
Lembaga atau perusahaan jasa
keuangan tersebut adalah:
Perusahaan Penjaminan Kredit adalah badan hukum yang bergerak di bidang
keuangan dengan kegiatan usaha pokoknya melakukan penjaminan kredit.
Ø Pembentukan Lembaga atau Perusahaan Penjaminan Kredit dimaksudkan untuk
membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mengakses
pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Perusahaan Penjaminan Infrastruktur adalah persero yang didirikan untuk
tujuan memberikan penjaminan pada proyek kerja sama pemerintah, badan usaha
di bidang infrastruktur dengan cara penyediaan penjaminan infrastruktur.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah lembaga yang secara
khusus dibentuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong
program ekspor nasional.
Ø Pembentukan LPEI ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah lembaga atau perusahaan
yang dibentuk dengan tugas menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat.
Ø Saat ini, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), atau biasanya
disingkat PT SMF (Persero) adalah satu-satunya Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan yang didirikan di Indonesia.
Perusahaan Pegadaian adalah perusahaan yang didirikan dengan maksud untuk
membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,
khususnya golongan menengah ke bawah melalui penyaluran pinjaman kepada usaha
skala mikro, kecil, dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang didirikan
dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Ø BPJS dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang secara khusus
didirikan dengan maksud untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam
usaha skala mikro kepada anggotanya dan masyarakat, pengelolaan simpanan,
maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata
mencari keuntungan.
|
|
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro, definisi Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya
disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan
jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman
atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat,
pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha
yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
|
|
LKM bertujuan untuk:
|
|
Bentuk badan hukum LKM adalah:
|
|
Ø LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga
negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh
warga negara asing atau badan usaha asing.
Ø LKM hanya dapat dimiliki oleh:
Ø Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Ø Dalam melakukan pembinaan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian
Dalam Negeri.
Ø Pembinaan dan pengawasan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Ø Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa
Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang
ditunjuk.
|
Borgata Hotel Casino & Spa | Event Facilities - JamBase
BalasHapusThe Borgata is a stylish hotel in Atlantic City offering top-notch amenities and exceptional service 동두천 출장마사지 to its guests. 여주 출장샵 From the moment 의왕 출장샵 the lights 사천 출장마사지 are Rating: 4.1 · 44 화성 출장마사지 votes